KAB. TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika jenis sabu yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi (clandestine lab) di lantai 20 salah satu apartemen di kawasan BSD, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan. Dari hasil operasi, petugas menangkap dua pelaku berinisial IM dan DF, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Dua orang pelaku kami amankan. Mereka mengelola dan mengedarkan sabu dari apartemen tersebut. Keduanya sudah beroperasi selama enam bulan,” ujar Suyudi, Sabtu (18/10/2025) melansir rri.co.id.
Menurut Suyudi, kedua pelaku memiliki peran berbeda. IM, yang merupakan residivis kasus serupa, berperan sebagai koki atau pembuat sabu. Sementara DF bertugas sebagai marketing yang memasarkan hasil produksinya melalui media sosial dan sistem tempel.
“Pelaku IM belajar meracik sabu dari JN, yang saat ini menjadi target penangkapan kami. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengintaian sejak Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB, BNN menemukan unit apartemen tersebut dijadikan tempat produksi sabu. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat seberat satu kilogram.
Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, para pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma hingga menghasilkan satu kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi.
Tim Redaksi
