Beranda Hukum Pedagang Buah di Cilegon Jualan Sabu

Pedagang Buah di Cilegon Jualan Sabu

Tersangka penegdar sabu.

KAB. SERANG – MA (32), warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang terpaksa digelandang polisi. Dirinya ditangkap usai mengambil sabu-sabu di pinggir jalan yang berada sekitar Kawasan Pabrik CBA yang berada di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Pria yang diketahui sebagai pedagang buah-buahan di sebuah perumahan yang terletak di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ini mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama 4 bulan untuk membayar utang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap tersangka pada Jumat (8/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku.

“Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” ujar Yudha pada Rabu (13/7/2022).

Usai berhasil mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana berbisnis narkoba.

“Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital,” kata Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP Michael menambahkan, saat diperiksa pelaku mengaku juga mengonsumsi narkoba dan terpaksa menjalankan bisnis tersebut dikarenakan keuntungan dari menjual buah-buahan tidak cukup untuk membayar cicilan pinjaman uang.

“Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” terang Michael.

MA mengatakan ia memperoleh barang haram itu dari WH yakni warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui lebih jelas mengenai WH lantaran transaksi dan pengambilan sabu-sabu tidak dilakukan secara langsung.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” ujar Michael.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan 5 hingga 20 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini