Beranda Hukum BKSDA Serang Amankan Kucing Hutan Dari Petshop

BKSDA Serang Amankan Kucing Hutan Dari Petshop

Kepala BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang, Andri Ginson memperlihatkan kucing hutan. (Ade/Bantennews.co.id)

SERANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan sepasang kucing hutan jantan dan betina berusia sekitar 5-6 bulan dari seorang pemilik petshop di Desa Kragilan, Kabupaten Serang.

Kepala BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang, Andri Ginson mengatakan, kucing tersebut diamankan setelah pemilik petshop mengetahui kucing hutan tersebut termasuk hewan yang dilindungi pemerintah.

“Kami terima kemarin sore dari seseorang yang bernama Aprilia dari Desa Kragilan. Dia memperoleh kucingnya dari masyarakat yang datang ke petshopnya, yang tadinya mungkin untuk mengirim atau menjual tapi karena si Aprilia tersebut tahu bahwa hewan tersebut dilindungi, maka dia menghubungi kami. Dan secara suka rela dia menyerahkan ke kami,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Ginson menjelaskan keberadaan kucing hutan di Provinsi Banten semakin langka, karena banyak warga masih memburunya. Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat tidak memburu kucing tersebut di hutan. “Kalau dijualbelikan kucing ini biasa dijual berkisar 500 ribu per ekor,”ucapnya.

Sebagai informasi Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi Undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP nomor 7 Tahun 1999, dan ada ketentuan dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990.

Barangsiapa sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ