CILEGON – Perekrutan pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata jarang dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon. Sehingga pendataan tenaga honorer berpotensi rancu dan tidak terdata secara baik karena perekrutan pegawai honorer dilakukan terkesan secara diam-diam.
Dalam perekrutan pegawai honorer di Pemkot Cilegon, kepala OPD juga mempunyai kewenangan absolut. Sebab berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai honorer. Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto.
Joko menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke seluruh OPD Pemkot Cilegon agar tidak lagi merekrut tenaga honorer. Itu sesuai dengan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Pengangkatan pegawai honorer itu langsung oleh OPD-OPD. Kita kan sudah kasih surat edaran juga agar tidak merekrut lagi. Kalau ada tenaga honorer yang dimasukkan OPD datanya juga tidak masuk ke kita. Kita sudah berkali-kali ingatkan (agar melaporkan-red),” kata Joko ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (23/7/2025).
Joko mengungkapkan bahwa pegawai honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Cilegon ada dua kategori yakni pegawai Non-ASN yang terdata di database dan pegawai Non-ASN yang tak terdata di database.
“Pegawai honorer atau Non ASN yang ada di database yaitu pegawai Non ASN saat kita melakukan pendataan di tahun 2022, itu jumlahnya ada sebanyak 2.220 orang. Kalau honorer yang Non ASN yang tidak masuk database itu ada sebanyak 1.873 orang, ini tersebar di seluruh OPD. Kenapa mereka ada yang tidak masuk database, pertama saat pendataan pada tahun 2022, masa kerjanya belum mencapai satu tahun, kedua dia masuk kategori tenaga keamanan dan tenaga kebersihan, sehingga tidak termasuk dalam pendataan,” jelas Mantan Camat Citangkil tersebut.
Joko menegaskan bahwa para OPD saat ini tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer. Dimana diketahui Walikota Cilegon, Robinsar juga bakal memberikan sanksi tegas bila ada OPD yang merekrut tenaga honorer.
“Kalau ada perekrutan lagi di OPD, tanyakan ke OPD karena OPD yang merekrut. Yang mengangkat dan memberhentikan kan kepala OPD,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Cilegon, Robinsar mengingatkan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak menambah pegawai baru. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
“Saya tekankan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak menambah pegawai baru. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak diperbolehkan ada honorer baru, baik di daerah maupun di pusat. Jika ditemukan, akan ada sanksi tegas,” ujar Robinsar saat menyerahkan Surat Keputusan dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi tahun 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Kamis (17/7/2025) lalu.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
