KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan hingga akhir Juli 2025 belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan pindah instansi ke luar daerah.
Hal tersebut dikatakan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman kepada BantenNews.co.id, Kamis (31/7/2025).
“Belum ada yang ajukan pindah tahun ini. Tahun lalu hanya satu orang, itu pun alasannya karena ingin penyegaran. Mungkin sudah jenuh di Kabupaten Serang,” kata Surtaman.
Ia menjelaskan, ASN yang diangkat sebelum tahun 2019 memang sudah diperbolehkan mengajukan perpindahan antar instansi. Prosesnya bisa lintas kabupaten, provinsi, bahkan keluar dari wilayah Provinsi Banten.
Namun, kata dia, untuk ASN yang diangkat pada tahun 2019 dan sesudahnya, belum diperkenankan pindah karena belum memenuhi masa kerja minimal sepuluh tahun.
“Aturan itu berlaku sejak pengangkatan CPNS 2019. Mereka baru boleh mengajukan perpindahan setelah mengabdi selama sepuluh tahun. Itu ketentuan yang harus diikuti,” ujarnya.
Selain masa kerja, lanjut Surtaman, perpindahan ASN juga mempertimbangkan kebutuhan daerah.
Menurutnya, BKPSDM tidak akan memberikan izin perpindahan jika tenaga yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan. Ia mencontohkan, kondisi di daerah terpencil yang hanya memiliki satu tenaga kesehatan.
“Kalau di satu wilayah cuma ada satu dokter dan dia pindah, pelayanan masyarakat bisa terganggu. Maka permohonannya kemungkinan besar ditolak,” katanya.
Namun begitu, jika dinas atau instansi tempat ASN tersebut bertugas memiliki beban kerja berlebih atau tenaga kerja memadai, maka peluang untuk pindah akan terbuka.
“Kalau beban kerjanya bisa dibagi atau tenaga sudah mencukupi, pengajuan pindah bisa saja diizinkan,” jelasnya.
Meski belum ada permohonan resmi pada 2025, Surtaman mengungkapkan, beberapa ASN sudah menyampaikan keinginan untuk pindah ke instansi provinsi. Namun, kabar tersebut hingga kini belum ada tindak lanjut administratif dari mereka.
“Beberapa sudah curhat ingin pindah, tapi belum menyelesaikan persyaratan. Mekanismenya cukup panjang. Mereka harus datang dulu ke instansi tujuan, minta formasi dan surat pernyataan dari pimpinan instansi penerima, kalau ke provinsi. Itu berarti harus ada tanda tangan gubernur,” ucapnya.
Surtaman menegaskan, Pemkab Serang tetap berharap ASN-nya tidak buru-buru mengajukan pindah. Saat ini, daerah masih kekurangan tenaga, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd