Beranda Pemerintahan BKPSDM Kabupaten Serang Imbau ASN Tak Ajukan Pindah

BKPSDM Kabupaten Serang Imbau ASN Tak Ajukan Pindah

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. (Rasyid/bantennews)

 KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terburu-buru mengajukan permohonan pindah instansi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menyatakan hingga akhir Juli 2025 belum ada satu pun ASN yang secara resmi mengajukan perpindahan.

“Kami berharap tidak banyak yang mengajukan pindah, karena kami juga masih kekurangan. Secara anggaran untuk pengadaan ASN kan terbatas,” kata Surtaman, Rabu, (30/7/2025) malam.

Menurut dia, perpindahan ASN ke luar instansi memang dimungkinkan, namun dengan sejumlah syarat. Di antaranya adalah masa kerja minimal sepuluh tahun bagi ASN yang diangkat sejak tahun 2019.

Lebih jauh, kata Surtaman, bagi ASN yang diangkat sebelum 2019, mereka sudah diperbolehkan mengajukan perpindahan, baik antar kabupaten, lintas provinsi, maupun ke instansi lain di luar wilayah Banten.

“Kalau ASN 2019 ke atas belum genap sepuluh tahun, maka belum bisa pindah. Itu sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Namun, selain soal masa kerja, perpindahan juga mempertimbangkan kebutuhan daerah.

Pemkab Serang, kata Surtaman, masih mengalami kekurangan pegawai, khususnya tenaga kesehatan dan guru. Jika ASN yang ingin pindah masih dibutuhkan di unit kerjanya, permohonan kemungkinan besar ditolak.

“Kalau di satu daerah hanya ada satu dokter, lalu dia pindah, tentu akan mengganggu pelayanan. Maka izinnya bisa saja tidak kami keluarkan,” katanya.

Meskipun demikian, BKPSDM membuka ruang jika perpindahan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik dan ada formasi yang tersedia di daerah tujuan.

Ia menyebutkan bahwa beberapa ASN sempat menyampaikan keinginan untuk berpindah ke instansi tingkat provinsi. Namun, hingga kini belum ada yang melengkapi berkas administrasi.

“Sudah ada yang curhat ingin pindah, tapi belum ada tindak lanjut. Belum menyelesaikan dokumen yang diperlukan,” katany.

Baca Juga :  Dua Hari Program Pemutihan Pajak, Bapenda Kota Serang Raup Rp1 Miliar

Ia menegaskan, prosedur perpindahan ASN harus dimulai dari instansi tujuan. Mereka harus menunjukkan surat kebutuhan dan pernyataan kesediaan menerima dari kepala daerah atau instansi yang dituju. Baru setelah itu, Pemkab Serang bisa memproses izin perpindahan.

Surtaman berharap para ASN tetap setia bekerja dan mengabdi di Kabupaten Serang.

“Kalau sekarang banyak yang pindah, kami akan kekurangan pegawai. Kami harap ASN Kabupaten Serang tetap setia, mampu melayani dan membahagiakan masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi