Beranda Pemerintahan BKN Perketat Rotasi Jabatan, Pemkot Cilegon Wajibkan Manajemen Talenta

BKN Perketat Rotasi Jabatan, Pemkot Cilegon Wajibkan Manajemen Talenta

ASN Pemkot Cilegon. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan struktural eselon III dan IV dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang penerapan manajemen talenta dalam pengisian dan perpindahan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah jelas dalam Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025, bahwa per 1 Januari 2026 seluruh rotasi dan mutasi jabatan harus melalui mekanisme manajemen talenta, kecuali proses yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti asesmen untuk jabatan eselon II,” ujar Fajar, Rabu (7/1/2026).

Fajar menambahkan, mekanisme yang sama juga akan diterapkan dalam pengisian jabatan eselon II yang saat ini masih mengalami kekosongan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Menurutnya, penerapan manajemen talenta bertujuan untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, sejalan dengan prinsip sistem merit yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa progres penerapan manajemen talenta di Kota Cilegon berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrullah, ke Provinsi Banten beberapa waktu lalu, yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Cilegon.

“Kota Cilegon diwakili oleh Kepala BKPSDM, Bapak Joko Purwanto. Alhamdulillah, progres penerapan manajemen talenta di Cilegon dinilai baik dan tepat, serta diharapkan dapat sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa mekanisme manajemen talenta juga berpotensi diterapkan untuk pengisian jabatan strategis lainnya, termasuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), apabila sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pemindahan RKUD Belum Jelas, Gembong: Belum Ada Titik Temu

“Jika mengikuti aturan, seharusnya iya. Termasuk untuk mengisi enam jabatan eselon II yang saat ini kosong, baik kepala dinas, asisten daerah, maupun Sekda,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin