Beranda Pemerintahan BKD Banten Pecat ASN Pelaku Pungli, Tiga PPPK Kena Potong Tukin

BKD Banten Pecat ASN Pelaku Pungli, Tiga PPPK Kena Potong Tukin

Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana. (Audindra/bantennews)

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli).

BKD memecat satu ASN yang berperan sebagai aktor utama, sedangkan tiga ASN lainnya menerima sanksi disiplin tingkat sedang.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, keempat ASN tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

“Di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten tapi di Unit Pelaksana Teknis (UPT),” kata Ai kepada BantenNews.co.id, Selasa (4/8/2026).

BKD menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri kepada aktor utama pungli.

Sementara itu, tiga ASN lain yang membantu praktik tersebut menerima hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen. Satu ASN menjalani pemotongan selama enam bulan, sedangkan dua ASN lainnya selama sembilan bulan.

Ai menjelaskan, hasil investigasi menemukan aktor utama meminta uang kepada sejumlah PPPK dengan dalih sebagai bentuk balas jasa. Tiga ASN lainnya memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan praktik tersebut.

“Perannya berbeda-beda. Ada yang membantu memanggil, ada yang membantu mencarikan pinjaman uang juga ke Bank Banten. Perannya berbeda-beda tiga orang. Yang satu lagi ini dia membantu dalam penyelesaian input E-Kinerja, lalu menerima imbalan dari kegiatan itu,” ujarnya.

Menurut Ai, praktik pungli berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan sepanjang 2025. BKD baru menjatuhkan sanksi tahun ini karena proses pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti membutuhkan waktu.

“Intinya begini, ada beberapa pegawai PPPK yang diminta uang oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Cilegon Minta Industri Tak Jadikan Link and Match Harga Mati

Guru Pelaku Asusila dan ASN Bolos

Selain kasus pungli, BKD juga memproses pemberhentian guru PPPK SMAN 4 Kota Serang, Hidayatullah, yang tersandung kasus kekerasan seksual terhadap siswanya.

Ai mengatakan, pengadilan telah menyatakan Hidayatullah bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Setelah menerima putusan tersebut, Pemprov Banten kembali mengusulkan pemberhentian Hidayatullah sebagai PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Berdasarkan putusan pengadilan, ia juga dinyatakan bersalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia juga terbukti melakukan perbuatan itu, maka Pemprov Banten kembali mengusulkan kepada BKN persetujuan pemberhentian sebagai PPPK,” katanya.

BKD juga memecat dua ASN lain yang mangkir kerja. Keduanya menerima sanksi PHPK Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri setelah tidak masuk kerja melebihi batas ketentuan.

“ASN yang tidak masuk kerja secara berselang selama 28 hari diberhentikan dengan hormat. Untuk kasus ini, yang bersangkutan berturut-turut tidak masuk kerja. Kalau berturut-turut, 10 hari tidak masuk saja sudah dapat diberhentikan. Kami sempat memberikan kesempatan agar yang bersangkutan berubah, tapi ternyata tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Ai.

BKD memperoleh informasi dari instansi tempat salah satu ASN tersebut bekerja bahwa yang bersangkutan diduga menghadapi persoalan penipuan sehingga tidak pernah masuk kerja.

“Kami tidak tahu apakah sampai ke ranah hukum atau tidak, tapi beliau punya masalah sehingga tidak pernah masuk kerja,” pungkasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd