Beranda Pemerintahan BKD Banten Hukum 11 ASN di 2026, Satu PPPK Dipecat

BKD Banten Hukum 11 ASN di 2026, Satu PPPK Dipecat

Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana. (Audindra/bantennews)

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan hukuman disiplin kepada 11 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Pelanggaran mereka mencakup bolos kerja tanpa alasan sah, dugaan upaya mencari keuntungan pribadi melalui pekerjaan, hingga meminta uang untuk kepentingan pribadi.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, dari 11 ASN tersebut, empat orang menerima hukuman disiplin ringan, tiga orang hukuman sedang, dua orang hukuman berat, dan dua lainnya menjalani proses hukuman terkait perkara pidana.

“Sejak Januari 2026 hingga sekarang ada 11 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin,” kata Ai dalam keterangan tertulis kepada BantenNews.co.id, Senin (12/10/2026).

Data BKD menunjukkan, pelanggaran disiplin tidak hanya menyangkut kehadiran, tetapi juga dugaan penyalahgunaan pekerjaan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun orang lain.

Dari sembilan ASN yang tercatat dalam rekapitulasi keputusan hukuman, tujuh orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

BKD menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 untuk menindak pelanggaran disiplin PNS. Sementara itu, BKD mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2022 untuk menindak pelanggaran disiplin PPPK.

BKD mencatat sejumlah ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama berhari-hari. Seorang pegawai absen selama 55 hari kerja pada Januari hingga April 2026.

Pegawai lainnya tidak masuk selama 22 hari kerja secara berselang pada Maret hingga Mei 2026. Seorang pegawai lain tercatat absen selama enam hari kerja.

BKD menjatuhkan sanksi beragam sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.

BKD juga mencatat tiga kasus pelanggaran terkait upaya memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain melalui pekerjaan. Ketiga ASN tersebut menerima hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga sembilan bulan.

Baca Juga :  Pemprov Banten Akan Kuatkan Pendidikan Antikorupsi Sejak PAUD

Selain itu, BKD menemukan kasus pegawai yang meminta uang untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran tersebut berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap seorang PPPK.

BKD juga menjatuhkan hukuman berat kepada Hidayatullah, seorang guru yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di rumah pendidikan.

Pengadilan Negeri (PN) Serang melalui Putusan Nomor 1003/Pid.Sus/2025/PN Srg tanggal 2 Februari 2026 menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Hidayatullah.

Dalam kasus lain, BKD memberhentikan seorang PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 93 hari kerja pada Agustus hingga Desember 2025. BKD menerbitkan keputusan hukuman disiplin terhadap pegawai tersebut pada Januari hingga Juli 2026.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd