Beranda Hukum Bidan Ditahan Bersama Bayinya di Rutan Pandeglang, Komisi V: Harus Ada Restorative...

Bidan Ditahan Bersama Bayinya di Rutan Pandeglang, Komisi V: Harus Ada Restorative Justice

Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas saat bertemu bagi R di Rutan Kelas IIB Pandeglang

SERANG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan menilai kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan N, seorang bidan di Kabupaten Pandeglang bisa diselesaikan secara retorative jaustice. Pasalnya, sejak kasus ini mencuat, bidan N menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pandeglang bersama buah hatinya yang berusia tujuh bulan dan memiliki permasalahan jantung.

Dikatakan Fitron, tidak semua persoalan harus diselesaikan secara pidana. Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil beberapa pihak termasuk dokter Aisyah Tanjung selaku pelapor untuk melakukan mediasi.

“Komisi V besok (akan) panggil dr. Aisyah Tanjung. Kami ingin melakukan mediasi, agar dokter tersebut mau menyelesaikan dengan restorative justice,” kata Fitron, Minggu (27/11/2022).

Di sisi lain, Fitron juga menilai apa yang dilakukan bidan N juga tidak dibenarkan.

“Namun untuk kemaslahatan yang lebih panjang tidak semua persoalan harus kita ganjar penjara. Restorative justice kami kira menjadi jalan keluar. Kesalahan yang dilakukan bidan N harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua, begitupula dr Aisiyah Tanjung berhak melakukan ini karena secara immateri beliau dirugikan,” ucapnya.

“Apalagi hidup dalam penjara dengan anaknya yang balita dan mengalami masalah kesehatan.Kami menggugah secara kemanusiaan untuk kondisi yang tidak mudah bagi bidan N menjalani proses hukum ini,” sambungnya.

Menurut politisi Golkar itu, restorative justice akan menjadi jalan terbaik, khususnya bagi bidan N akan menjadi kebaikan yang tak akan terlupakan.

“Saya juga secara pribadi memohon agar masalah ini selesai di restorative justice. Semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan,” ujarnya.

Komisi V, lanjut Fitron, berharap dr. Aisyah Tanjung dapat memenuhi panggilan pihaknya untuk melakukan mediasi demi tercapainya restorative justice.

“Secara pribadi juga saya memohon karena yang bersangkutan bidan N adalah juga warga kami di Pandeglang. Kami bertanggung jawab untuk membina yang bersangkutan. Untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Aisiyah Tanjung sekiranya berkenan (melakukan restorative justice), karena ada kepentingan masa depan yang akan lebih terkorban jika proses ini berlanjut,” tandasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini