Beranda Pemerintahan DPRD Pandeglang Meminta Kasus Bidan Ditahan Bersama Bayinya Diselesaikan Musyawarah

DPRD Pandeglang Meminta Kasus Bidan Ditahan Bersama Bayinya Diselesaikan Musyawarah

Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief saat melakukan kunjungan kerja ke Rutan Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Asep Rafiudin Arief meminta pada dinas terkait bisa memfasilitasi kasus yang menimpa N seorang bidan yang ditahan bersama bayinya R yang masih berusia 7 bulan di Rutan Kelas IIB Pandeglang diselesaikan melalui jalur musyawarah atau Restorative Justice (RJ).

Hal itu disampaikan Asep usia mengunjungi N bersama bayi di Rutan Kelas IIB Pandeglang beberapa waktu lalu. Kedatangannya ke rutan untuk memastikan kesehatan bayi bersama ibunya selama di dalam tahanan.

“Kami tentunya meminta kepada Komisi IV DPRD Pandeglang untuk memanggil dinas terkait. Untuk membantu memediasi karena ketika bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu menjadi lebih baik,” ungkap Asep, Senin (28/11/2022).

menyayangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nu selaku terdakwa memiliki seorang anak berusia 7 bulan dan memiliki kelainan jantung.

“Ibu dan seorang bayinya ada di dalam Rutan dan dalam keadaan sehat semuanya. Jadi kami mengapresiasi atas kerja Rutan ini telah memberikan tempat khusus untuk seorang ibu yang membawa bayinya,” katanya kepada Radar Banten di Rutan Kelas II B Pandeglang, Sabtu (26/11).

Kasus ini bermula saat Bidan N diduga melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama seorang dokter yang bekerja di salah satu puskesmas tempat dirinya bekerja, N terpaksa memberikan tanda tangan tersebut pada surat keterangan hasil Swab Covid-19 karena diminta oleh seorang warga.

Atas kasus ini, N harus menjalani hari-harinya bersama bayi R di Rutan Pandeglang lantaran sang bayi memiliki penyakit jantung bawaan lahir sehingga tidak bisa dipisahkan dengan sang ibu.

“Dari saya tahu kasus ini mencuat bermula dari N menjadi terdakwa atas pemalsuan tanda tangan seorang dokter. Kasusnya saat ini tengah berproses di PN dan tadi saya berkesempatan ngobrol dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno bahwa kasus ini masih bisa diselesaikan dengan RJ,” katanya.

“Jadi kalau Rutan menjalankan surat perintah hakim PN untuk menahan Nu. Secara otomatis anak NU berusia 7 bulan juga akhirnya ikut ke dalam karena masih membutuhkan ASI,” sambungnya.

Permibta kasus Bidan N diselesaikan secara jalur musyawarah juga di lontarkan oleh Ketua DPRD Pandeglang, Udi Juhdi. Kata dia, meskipun kasus yang menjerat Bidan N masih terus berjalan namun dirinya berharap bidan dan bayi bisa ditetapkan sebagai tahanan rumah.

“Ini persepsi dan harapan saya ada pertimbangan-pertimbangan secara kemanusiaan, walaupun proses ini berlanjut tapi secara kemanusiaan saya berharap ini jadi tahanan rumah saja. Seandainya ada langkah hukum yang bisa ditempuh,” terangnya.

Udi juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait agar kasus yang menimpa bidan N bisa diselesaikan secara RJ. Ia juga masih menunggu kabar dari Komisi IV DPRD Pandeglang yang akan memfasilitasi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Pandeglang guna memusyawarahkan kasus ini.

“Saya berharap kedua belah pihak karena ini satu kesatuan antara IDI dengan Dinas Kesehatan jadi harusnya ini bisa diselesaikan secara musyawarah ketika kasus ini tidak terlalu berat,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini