Beranda Hukum BI Blokir Ruang Gerak Pengedar Uang Palsu di Banten Jelang Pemilu 2024

BI Blokir Ruang Gerak Pengedar Uang Palsu di Banten Jelang Pemilu 2024

Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat. (Ade F/BantenNews.co.id)
Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat. (Ade F/BantenNews.co.id)

SERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengintensifkan upaya pencegahan peredaran uang palsu menjelang Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan peredaran uang palsu di tengah masyarakat.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat, mengatakan bahwa peredaran uang palsu di Banten masih relatif rendah. Namun, pihaknya tetap waspada terhadap potensi peningkatan peredaran uang palsu menjelang Pemilu 2024.

Menurutnya berdasarkan data Bank Indonesia Counterfeit Analysist Center (BICAC), peredaran uang palsu di Banten masih relatif rendah. Total temuan uang palsu seluruh pecahan yang bersumber dari hasil klarifikasi masyarakat, Bank, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dan pengolahan uang perbankan di BI sepanjang tahun 2023 mencapai 901 bilyet. Yang terdiri dari pecahan Rp100.000 (72.4%) dan Rp50.000 (26.3%) serta pecahan lainnya.

“Peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berpotensi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para oknum pembuat dan pengedar uang palsu untuk mengedarkan uang palsunya,” kata Imaduddin, Jumat (24/11/2023).

Untuk mencegah peredaran uang palsu, BI Provinsi Banten menerapkan tiga pilar. Pertama pilar preventif yaitu uang rupiah yang berkualitas dan andal, melalui standarisasi dan peningkatan unsur pengaman uang Rupiah serta penguatan hasil analisis BICAC.

Kedua pilar preemtif yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap literasi rupiah. Melalui strategi edukasi dan komunikasi mengenai uang rupiah serta pelaksanaan program edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah secara rutin kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dan ketiga pilar represif yaitu penerapan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana uang palsu, melalui kerja sama bersama seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Imaduddin mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi serta memiliki pemahaman yang baik dalam mengenali spesifikasi, kualitas, dan ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

“Dengan demikian, menjadi penting bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi serta memiliki pemahaman yang baik dalam mengenali spesifikasi, kualitas, dan ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang), sehingga dapat membantu menghindarkan kita semua dari kejahatan rupiah palsu,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini