Beranda Hukum Terungkap! Miras Impor Oplosan di Cilegon Diedarkan di Tempat Hiburan Malam

Terungkap! Miras Impor Oplosan di Cilegon Diedarkan di Tempat Hiburan Malam

Suasana Konfrensi Pers di Mapolres Cilegon - Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id

CILEGON – Peredaran minuman keras (Miras) impor oplosan yang ditangkap Polres Cilegon pada 2 November 2018 lalu terungkap. Minuman haram tersebut ternyata diedarkan di sejumlah hiburan malam di Kota Cilegon.

Itu diungkapkan E salah seorang tersangka dalam kasus Miras Oplosan saat Konfrensi Pers di Mapolres Cilegon, Kamis (8/11/2018).

E yang berperan sebagai marketing miras impor oplosan itu mengatakan bahwa pihaknya sudah beroperasi meracik miras impor oplosan sejak 4 tahun lalu. Dalam peredarannya dia mengedarkan di wilayah Kota Cilegon, termasuk tempat hiburan malam di Kota Baja.

“Ditempat hiburan sudah ada orang yang pesan. Setiap ada pesanan kita langsung racik dan kirimkan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus miras impor oplosan itu polisi mengamankan sebanyak 5 orang tersangka dan ratusan miras impor oplosan.

Sedangkan miras impor oplosan yang diracik diantaranya adalah merk terkenal seperti Chivas Regal, Martelln Johnnie Walker Black Label, Absolute Vodka, Balimoon, Smirnoff, jack daniels, strongbow, juddor, malibu, suntory whisky, termasuk bir lokal seperti Anker.

Dalam konferensi pers itu juga petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti minuman bersoda dan suplemen, kompor dan tabung gas. Diduga alat ini sebagai alat peracik miras tersebut.

Waka Polres Cilegon Kompol Fredya Triharbakti mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat kemudian diperdalam oleh petugas kurang lebih selama satu bulan.

“Kemudian diikuti perjalanannya dan koordinasi dengan pelopor juga. Kemudian ditemukan satu titik di salah satu kos-kosan Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randa Kari, Kecamatan Ciwandan. Mereka ink memang baru buka, mereka baru satu minggu. Mereka juga dalam operasinya berpindah-pinda,” terangnya.

Setelah mendapatkan lokasi tempat beraksinya para tersangka, kemudian petugas menyergap pelaku.

“Kita amankan mereka saat baru saja melakukan pengoplosan, mereka kita tangkap tangan,” katanya.

Waka Polres menyatakan sebenarnya aksi pelaku sudah dicurigai warga sekitar. Sebab dalam setiap kali melakukan peracikan tercium bau alkohol yang cukup menyengat.

“Memang sebenarnya mereka ini aksinya kecium baunya dari luar rumah bau alkohol. Namun karena di kos-kosan itu tidak saling kenal, jadi mereka cuek saja,” paparnya.

Dia mengungkapkan bahwa dalam peracikan miras impor oplosan itu pelaku menggunakan bahan baku berbahaya seperti alkohol 70 persen untuk medis, kedua mereka menggunakan lotion nyamuk, kemudian untuk pemanis rasa mereka menggunakan sirop.

“Kemudian dicampur air dan diaduk sesuai dengan takaran mereka. Sedangkan untuk botol dan kemasan mereka dapatkan dari wilayah Jakarta. Botol ini mereka bersihkan dengan bahan yang sudah mereka racik,” terangnya.

Dia menyatakan saat ini pihaknya mendalami distribusi miras impor oplosan tersebut. Pihaknya juga memeriksa beberapa orang terkait distribusi miras tersebut.

“Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Mereka ini kita kenakan undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen dan undangan perdagangan,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini