
SERANG – Badan Gizi Nasional (BGN) masih menghentikan sementara operasional 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten. Dapur-dapur tersebut belum dapat kembali beroperasi sebelum seluruh temuan hasil evaluasi diperbaiki.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni, mengatakan dapur yang berstatus suspend tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di Banten.
“Masih ada 27 yang berstatus suspend. Tersebar hampir di seluruh Banten, hampir seluruh kota/kabupaten ada,” kata Ida usai audiensi dengan Gubernur Banten Andra Soni, Selasa (4/8/2026).
Ida menjelaskan, penghentian sementara operasional dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Temuan hasil evaluasi beragam, mulai dari kekurangan infrastruktur hingga temuan yang dikategorikan minor maupun mayor.
Menurutnya, kebijakan suspend merupakan bagian dari upaya BGN untuk memastikan kualitas layanan serta keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat Program MBG.
“Ada yang mungkin infrastrukturnya kurang, ada kekurangan minor, ada juga kekurangan mayor. Tapi semua itu sedang berproses untuk diperbaiki. BGN memperketat semuanya ini untuk menjamin penerima manfaat menerima program ini dalam keadaan baik,” ujarnya.
Ia memastikan dapur yang saat ini dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah seluruh perbaikan selesai dan dinyatakan lolos proses validasi ulang.
Lama proses perbaikan, lanjut Ida, bergantung pada jenis kekurangan yang ditemukan. Dapur dengan temuan minor berpeluang kembali beroperasi lebih cepat, sedangkan dapur yang memerlukan perbaikan fasilitas secara menyeluruh membutuhkan waktu lebih lama.
“Kalau misalnya minor bisa lebih cepat. Kalau yang diperbaiki sifatnya mayor tentu waktunya akan diberikan juga oleh BGN,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ida menyebut Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Banten menargetkan 3.397.020 penerima manfaat dengan dukungan 1.403 SPPG.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 700 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara sisanya masih menjalani proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, mulai dari pelatihan penjamah makanan, kelengkapan perizinan, hingga pemenuhan standar bangunan dan sanitasi.
“Sementara sisanya masih menjalani proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, termasuk pelatihan penjamah makanan, kelengkapan perizinan, hingga pemenuhan standar bangunan dan sanitasi,” ujar Ida.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo