
CILEGON – Proyek pekerjaan khususnya infrastruktur jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Cilegon lagi-lagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Tidak tanggung-tanggung, dalam temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 lalu itu, auditor negara tersebut menemukan puluhan paket belanja modal berupa pekerjaan peningkatan badan jalan atau betonisasi, pekerjaan hotmix, irigasi dan jaringan yang mengalami ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp3,39 miliar.
“Jadi temuan tersebut akan ditindaklanjuti untuk pengembaliannya dengan segera,” ungkap Kepala DPU-PR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025).
Baca : Sistem Drainase Buruk Diduga Picu Banjir di Perumahan Warnasari Cilegon
Untuk diketahui, dari sembilan paket belanja modal khususnya untuk pekerjaan jalan beton, pekerjaan peningkatan jalan utama Perumahan Warnasari menjadi temuan dengan kelebihan pembayaran yang paling besar, yakni sekira Rp500 juta lebih.
Dikonfirmasi kaitan dengan dugaan adanya kelalaian kinerja konsultan pengawas terhadap pekerjaan senilai Rp14,8 miliar yang digarap oleh CV Pratama Karya tersebut, Dendi tak berkomentar banyak. “Nanti kita lihat rekom BPK nya,” ucapnya.
Baca Juga : Pembangunan Drainase di Warnasari Disoal Anggota DPRD Cilegon, Warga Mengaku Muak
Dari data yang dihimpun kepada BantenNews.co.id, BPK RI Perwakilan Banten merekomendasikan Walikota Cilegon untuk menginstruksikan Kepala DPU-PR Cilegon agar lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap seluruh pekerjaan belanja modal seperti jalan, irigasi dan jaringan serta memproses kelebihan pembayaran senilai Rp3,39 miliar untuk kembali disetorkan ke kas daerah.
Tak terkecuali pula dengan memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp3,57 miliar dan menyetorkannya ke kas daerah.
Penulis : Gilang Fattah
Editor : TB Ahmad Fauzi