Beranda Pemerintahan Oknum Staf Desa Binong Diduga Rangkap Jabatan

Oknum Staf Desa Binong Diduga Rangkap Jabatan

Kantor Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten - (Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Pemerintah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak diminta untuk tegas dan bertanggungjawab jika ada perangkat desa yang memiliki pekerjaan ganda. Itu dilakukan supaya tak ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Informasi yang didapat, jika salah seorang staf Desa Binong yang berinisial AR diduga triple job, selain menjadi staf desa di Desa Binong, ia juga menjabat sebagai Pendamping Desa dan Pendamping PKH.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni mengatakan jika ada salah satu aparatur Pemerintah Desa yang merangkap jabatan jelas tidak boleh, dan staf desa tersebut harus memilih salah satunya.

“Bilamana tidak mau memilih salah satunya, maka Camat harus memanggil staf desa yang merangkap jabatan tersebut,” kata Babay saat dihubungi, Jumat (14/7/2022).

Ia menjelaskan, staf desa yang merangkap jabatan dan honornya dibayar oleh pemerintah harus memilih salah satu, itu sesuai dengan aturan dari Mendagri dan sudah dikuatkan oleh Perbup.

“Sangat disayangkan jika ada staf desa yang rangkap jabatan, dan untuk Kepala Desa haruslah tegas dalam menanggapi stafnya yang rangkap jabatan,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Binong, Kecamatan Maja, Saepudin membenarkan jika salah satu staf desanya ada yang merangkap jabatan.

“Benar, salah satu staf desa di Desa Binong merangkap jabatan, dan saya juga sudah memperingati AR agar segera memilih salah satu jabatan,” kata Saepudin.

Sementara itu, Camat Maja Edi Nurhaedi saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespon.

(San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News