Beranda Pemerintahan Bersengketa, Lahan Parkir di Lahan BPRSCM Diambil Alih Dishub Cilegon

Bersengketa, Lahan Parkir di Lahan BPRSCM Diambil Alih Dishub Cilegon

Mediasi sengketa parkir di lahan BPRSCM

CILEGON – Pengelolaan parkir di lahan milik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon MAndiri (BPRSCM) bakal diambil alih Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Ini lantaran lahan parkir yang berada di Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, atau di sebelah Cilegon Center Mal (CCM) sempat terjadi sengketa antar warga.

Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi mengatakan, pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah semua akan dikelola oleh Dishub. Kata Uteng, awalnya, di lahan milik BPRSCM dikelola warga akan tetapi sempat terjadi sengketa karena status lahan milik pemerintah.

“Nanti akan dikelola oleh Dishub, apakah bentuknya pinjam lahan atau apa nanti kita bahas lagi. Ini akibat dari pemungutan parkir liar, kalau ada masalah kan Dishub yang ngeberesin, ini akan kita kelola biar tidak terjadi konflik di masyarakat,” kata Uteng usai mediasi di Kantor BPRSCM, Selasa (8/6/2020).

Uteng menuturkan, meski akan dikelola oleh Dishub Kota Cilegon, nantinya warga sekitar yang sempat mengelola parkir selama beberapa bulan terakhir akan kembali diberdayakan. “Nanti yang kita berdayakan untuk pengelolaan parkir juga warga sekitar,’ ucapnya.

Uteng mengaku, akan kembali menertibkan parkir liar. Tujuannya, selain meminimalisasi konflik, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini target kita meningkatkan PAD dengan menertibkan parkir liar. Sudah ada beberapa titik parkir yang akan kita bereskan,’ ujarnya.

Direktur BPRSCM Idar Sudarma mengatakan, pengelolaan parkir di lahan BPRSCM awalnya sebagai bentuk program Corporate Social Responsibilty (CSR). namun, parkir yang dikelola warga terjadi sengketa antar warga sendiri.

“Kita berikan surat untuk pengelolaan itu sejak Februari 2020. Tadinya parkir kan di jalan, semrawut. Akhirnya kami bagi pengelolaan berikut ke warga untuk memberdayakan warga dan tidak semrawut, parkirnya di lahan kami,” kata Idar.

Idar menjelaskan, pengelolaan tadinya diberikan ke Iwan salah satu perwakilan warga untuk koordinasi saja. Akan tetapi, di tengah perjalanan terjadi sengketa.

“Saya sudah kita minta dihentikan saja dulu. Lahan kami ditutup untuk pengelolaan parkir,” terangnya.

Lahan milik BPRSCM, lanjut Idar, luasnya sekitar 5,7 hektar. Jika ke depan akan digunakan untuk parkir lagi oleh Dishub, maka akan meminta persetujuan pemegang saham dalam hal ini Walikota Cilegon Edi Ariadi. “Kalau nanti mau dikelola oleh Dishub, bagaiman pemegang saham,” katanya.

Idar mengatakan, dari pengelolaan parkir oleh warga sekitar, BPRSCM tidak menerima aliran dana. Ia membantah, adanya aliran dana hasil parkir meski lahan tersebut milik BPRSCM.

“Tanah itu juga sebenarnya akan dijual. Sebelum dibeli, silakan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Warga Lingkungan Priuk, Basri mengatakan, retribusi parkir yang ditarik di lahan milik BPRSCM sebenarnya tidak ditentukan besarannya. Sebagian besar, yang memarkir kendaraan adalah pengunjung CCM.

“Itu pakir seikhlasnya. Itu warga mengelola agar tidak semerawut di jalan situ dan diizinkan oleh BPRSCM,” tuturnya.

Dengan dihentikannya pengelolaan parkir oleh warga, kata Basri, Ia menerima. “Daripada ribut lebih baik dihentikan saja. Ada sekitar 10 orang yang ikut mengelola parkir. Per hari kadang dapat Rp 300 ribu,” katanya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini