Beranda Hukum Berniat Berangkatkan TKI ke Saudi, Dua Orang Calo Ditangkap Polisi

Berniat Berangkatkan TKI ke Saudi, Dua Orang Calo Ditangkap Polisi

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono didampingi Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat ekspose penjualan manusia ke luar negeri. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – Polres Serang Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengiriman buruh migran ke Arab Saudi. Keempat korbannya merupakan warga Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Keempatnya bernama Rentika warga Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Mimin warga Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Rumyanah warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Neneng warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Keempatnya dijanjikan para tersangka berinisial NR warga Kelurahan Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan RF warga Kelurahan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang untuk bekerja di Arab Saudi.

Padahal pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah melakukan moratorium tenaga kerja ke Timur Tengah.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono menjelaskan
peristiwa terjadi pada Sabtu 15 Februari 2020 pukul 14.30 WIB di depan mini market Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dua tersangka berniat memberangkatkan empat calon tenaga kerja Indonesia (TKI). Tersangka merekrut korban dan berniat mengirimkan dan membayar orang ke Arab Saudi.

“Korban rencananya akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja wanita tidak sesuai dengan prosedur dan atau melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia,” kata Kapolres.

Pada saat pelaku akan berangkat menuju bandara Soekarno Hatta bersama keempat korban menggunakan mobil Toyota Rush Sportivo hitam A 1576 EB.

Pada saat bersamaan petugas dari Unit Reserse Kriminal Polres Serang Kota dan Dinas Tenaga Kerja memeriksa para tersangka yang akan korban memberangkatkan ke Arab Saudi.

“Para korban diminta uang sebesar Rp4 hingga Rp5 juta per orang,” kata Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Petugas menyita ponsel, mobil dan uang tunai sebesar Rp30.000.000. (you/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini