Beranda Hukum Berkas Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Jurnalis Masuk Tahap 2, Polisi Tunggu...

Berkas Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Jurnalis Masuk Tahap 2, Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Polres Serang memastikan kasus penganiayaan yang dilakukan lima tersangka dan satu anggota Brimob terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta seorang wartawan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, masih terus berjalan.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, sudah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Ia mengaku, kini menunggu petunjuk Kejari untuk proses lebih lanjut.

“Sudah tahap satu, tinggal menunggu petunjuk jaksa. Kalau ada kekurangan, biasanya akan keluar P19. Saat ini P19-nya belum turun,” ujar Andi saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).

Menurut dia, kejaksaan umumnya membutuhkan waktu sekitar 20 hari untuk memberikan petunjuk, apakah perlu melengkapi berkas atau tidak.

“Kalau restorative justice (RJ), itu bisa dilakukan asal ada kesepakatan kedua belah pihak. Di tingkat kepolisian, batas waktunya hanya sampai tahap dua atau sebelum pelimpahan ke jaksa. Kalau sudah masuk jaksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses RJ memiliki sejumlah persyaratan formil dan materil yang perlu dilengkapi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Ada syarat-syaratnya, termasuk formulir materil yang harus dilengkapi,” ucapnya.

Andi juga menyampaikan, laporan lain terkait dugaan penghalang-halangan liputan jurnalis di Polda Banten kini telah disampaikan kepada Polres Serang, ia pun mengaku akan tetap memproses pelimpahan berkas perkara tersebut.

Namun begitu, kata Andi, saat ini penyidik lebih memfokuskan penanganan perkara pada kasus pengeroyokan sebagaimana yang telah dilaporkan.

Untuk diketahui, Polres Serang sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat sidak di PT GRS, Jawilan, Kabupaten Serang.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten juga telah menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada Briptu TG.

Baca Juga :  Polisi Usut Pelajar di Pamarayan yang Bawa Senjata Tajam

Ia anggota Brimob yang jadi tersangka kasus pengeroyokan staf Humas KLH serta intimidasi terhadap wartawan saat proses penyegelan PT GRS.

Selain sanksi tunda pangkat, Briptu TG dijatuhi sanksi 1 tahun tunda pendidikan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd