Beranda Hukum Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp200 Ribu, Warga Jayanti Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp200 Ribu, Warga Jayanti Terancam Hukuman Seumur Hidup

SN saat diamankan polisi - foto istimewa

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan satu kurir narkoba berinisial SN (44) warga Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pelaku diamankan pada Jumat (21/1/2022) lalu sekira jam 19.30 WIB di sebuah Ruko Kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial SN. Kemudian tim Satnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh IPDA Supriyono melakukan penggeledahan.

“Kemudian petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus rokok,” terang Kapolres dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Menurut keterangan dari tersangka, lanjut Kapolres, tersangka diarahkan untuk mengambil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut oleh RI yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk diserahkan kepada PI, DPO lainnya yang rencananya SN akan diberi upah sebesar Rp200.000.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman ringan 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini