Beranda Hukum Beredar Materai Bodong di Tangsel, Begini Cara Membedakan yang Original dan Rekondisi

Beredar Materai Bodong di Tangsel, Begini Cara Membedakan yang Original dan Rekondisi

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono

TANGSEL – Polres Tangsel berhasil membekuk kawanan pelaku rekondisi materai. Meski begitu materai-materai bodong tersebut sudah terlanjur beredar di masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk cermat dan teliti dalam membeli materai.

Pria yang akrab dipanggil Wibi itu menjelaskan, untuk membedakan materai yang asli dengan yang hasil rekondisi, masyarakat cukup melihat nomor dan hologram yang ada dalam materai tersebut.

“Kan ada nomornya di bawah. Kalau yang asli nomor terakhirnya berurutan. Misal dari yang pertama ini 213, lanjut 214, 215, dan seterusnya. Makannya memang kalau beli satuan pasti kan ga ketahuan, tapi kalau beli 2 saja, itu kan kelihatan berurutan ga nomornya. Kayak yang palsu ini nomornya 135, sebelahnya malah 140. Nah ini yang palsu,” ungkap Wibi di Makopolres Tangsel, Rabu (16/10/2019).

Selanjutnya, menurut Wibi, ciri-ciri materai asli adalah apabila dilihat secara kasat mata hologram yang ada pada materai tersebut akan tampak menyala. Sedangkan materai hasil rekondisi hologramnya tidak nampak jelas.

“Saya mengimbau baik perorangan maupun yang memiliki usaha di bidang penjualan alat tulis atau foto copy apabila membeli materai mungkin salah satu antisipasi bisa dilihat siapa yang menjual, apakah dari pos Indonesia, agen resmi, atau bisa juga dilihat dari fisik materai tersebut,” jelasnya.

“Kalau kita beli banyak itu akan mudah diidentifikasi materai yang asli dengan yang daur ulang atau palsu. Kalau yang asli nomor urut itu akan berseri dan berurutan, nah kalo mau beli satu tinggal dilihat saja hologramnya,” imbuhnya.

Sementara saat diwawancarai terkait proses rekondisi materai itu, salah satu tersangka atas nama Doni Hadidas (39) menjelaskan, butuh bahan-bahan seperti kaporit dan air cuka untuk membuat materai seperti baru lagi.

“Awalnya olesin dulu materai bekas pake cuka, abis itu didiemin sebentar, lalu untuk ngapus tanda tangan ini saya pake kaporit, baru nanti dicelup lagi pake cuka dan terakhir di jemur,” kata Doni sambil memperagakannya.

Doni mengaku, prilaku melanggar hukum itu dia pelajari dari youtube selama 6 bulan. Sementara dirinya dalam sehari bisa membersihkan 160 materai bekas yang didapatkannya dari Jakarta.

“Kalau saya tidak menjualnya. Saya hanya bertugas membersihkan materai,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini