Beranda Hukum Berbuat Asusila, Yangto Dewan Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara

Berbuat Asusila, Yangto Dewan Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara

Suasana sidang putusan kasus asusila Yangto di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Suasana sidang putusan kasus asusila Yangto di Pengadilan Negeri Pandeglang.

PANDEGLANG – Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus asusila yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pandeglang Yangto, Rabu (21/6/2023).

Majlis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Indira Patmi, Hakim Anggota Anggi Prayurisman dan Hakim Anggota Eva Khoerizqiah membacakan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 5 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa Yangto telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua. Dan untuk pidananya, kepada terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan,” kata Hakim Ketua saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Selain menjatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara, majlis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian atau restitusi kepada terdakwa sebesar Rp17.260.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan harta milik terdakwa.

“Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka terdakwa menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Terdakwa sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023 hingga sekarang,” katanya.

Namun majlis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menempuh jalur lain atau mengajukan banding jika putusan tersebut dianggap tidak adil dan memberatkan terdakwa. “Terdakwa masih memiliki waktu upaya hukum lain setelah pembacaan putusan sidang ini. Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk melakukan banding,” terangnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Satria menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan seperti yang dilaporkan oleh korban.

“Kami juga ternyata dari pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim tidak mampu membuktikan karena hanya menggunakan isyarat dan petunjuk bahwa adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Namun kami tetap menghormatinya. Kami juga tegaskan klien kami tidak melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah kliennya akan melakukan upaya hukum lain, Satria mengaku masih akan mempertimbangkan hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa vonis tersebut dirasa masih tidak adil bagi kliennya.

“Kkami juga akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir bersama terdakwa terhadap putusan dijatuhkan terhadap terdakwa. Kami menilai dari putusan tersebut merupakan putusan yang bagi kami kurang adil,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini