Beranda Berita Premiun Akhir Pelarian Panjang Arifin Koruptor Bansos Pendidikan di Pandeglang

Akhir Pelarian Panjang Arifin Koruptor Bansos Pendidikan di Pandeglang

Arifin salah satu terdakwa korupsi dana bantuan sosial di Pandeglang

SERANG — Lima tahun menjadi buronan tak membuat Arifin lepas dari jerat hukum. Pria yang pernah menjadi perantara dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu akhirnya duduk di kursi pesakitan. Rabu, 30 Juli 2025, ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang

Arifin bukan nama baru dalam pusaran korupsi bansos pendidikan di Kabupaten Pandeglang. Ia adalah satu dari lima terdakwa yang terlibat dalam penggerogotan dana bantuan yang semestinya mengalir ke lembaga-lembaga pendidikan kecil seperti PAUD dan Majelis Taklim. Empat lainnya—Asep Saifudin, Rohman, dan Elvi Sukaesih—sudah lebih dulu divonis. Tapi Arifin menghilang. Sejak 23 Oktober 2020, ia menjadi buron kejaksaan.

Baru pada Februari 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang berhasil membekuknya. Informasi mengenai penangkapannya nyaris tak terdengar publik. Namun di ruang sidang, semua dosa masa lalunya kembali dibongkar.

Jaksa Rista Anindya Nisman dari Kejari Pandeglang membacakan dakwaan dengan nada tegas. Ia membuka lembar demi lembar bukti persekongkolan yang bermula dari selembar informasi tentang dana bantuan sosial dari Kemendikbud tahun 2015, sebesar Rp175,73 miliar.

Di tengah dana triliunan yang dibagi ke seluruh Indonesia, Asep Saifudin—orang pertama dalam lingkaran ini—menyampaikan kabar kepada Arifin. “Jumlahnya tidak besar,” kata Rista menirukan Asep. “Hanya Rp10-20 juta per lembaga. Tapi bisa diakali.” Di sinilah, niat untuk menyisihkan dana dimulai. Bukan untuk pengembangan pendidikan, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Mekanismenya tampak sederhana. Lembaga pendidikan diminta membuat proposal dan menyiapkan berkas. Namun dengan satu syarat: setengah dana yang cair harus disetor kembali.

Arifin menjadi kaki tangan. Ia mencari lembaga, lalu bertemu Rohman—juga terdakwa—di sebuah masjid di Panimbang. Kepada Rohman, Arifin mengatakan bahwa bantuan itu bisa digunakan untuk Majelis Taklim dan PAUD. Tapi bukan cuma 50 persen yang dipotong. Mereka meminta hingga 60 persen.

Baca Juga :  Jubir Bantah Kerabat Gubernur Banten Terlibat Dugaan Penipuan

Alasannya? Untuk “mengurus ke pusat”, istilah halus untuk menyuap atau mengatur pencairan di Kemendikbud. Proposal pun mulai disusun. Elvi Sukaesih dan seorang warga bernama Mahmudin dilibatkan. Mahmudin bahkan hanya dibayar Rp50 ribu untuk membuat sepuluh proposal.

Proposal-proposal itu, lengkap dengan tanda tangan pengurus lembaga, dikumpulkan dan dikirim ke tangan Asep. Lalu uang pun cair: Rp306 juta kepada 22 lembaga pada periode Oktober 2015 hingga Januari 2016.

Tapi dari total dana itu, hanya Rp76,5 juta yang benar-benar sampai ke lembaga. Sisanya—Rp230 juta—raib. Ditilep oleh Arifin dan Asep. Rohman dan Elvi hanya kebagian remah-remah: Rp100-500 ribu per proposal yang mereka bantu urus.

Namun cerita tak berhenti di situ. Sejumlah penerima bansos melawan. Mereka menuntut hak dana penuh. Asep sempat mencoba meredam amarah dengan mengembalikan Rp80 juta kepada Majelis Taklim.

Jaksa menyebut, Arifin memperkaya diri sendiri sebesar Rp96,3 juta. Asep mendapatkan Rp36 juta, sedangkan Rohman dan Elvi masing-masing Rp18 juta. Angka yang tak seberapa jika dibandingkan kerusakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan bantuan sosial.

Arifin kini didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal yang mengandung ancaman hukuman berat, tergantung majelis hakim menilai kadar kesalahannya.

Di luar ruang sidang, bayang-bayang skema lama bansos masih menjadi luka yang belum sembuh. Dana bantuan sosial yang semestinya menumbuhkan pendidikan akar rumput, justru menjadi ladang bancakan. Bagi sebagian orang, angka puluhan juta rupiah itu hanya sekedar “uang jalan”.

Bagi lembaga pendidikan kecil, itu bisa jadi seluruh harapan mereka.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin