SERANG – Sidang kasus korupsi dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sebesar Rp988 Juta yang dilakukan oleh mantan kades, Aklani kembali digelar. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari perangkat Desa Lontar tersebut dihadirkan Syukron selaku mantan Bendahara Desa.
Hakim Dedy Adi Saputra mencecar Bendahara Desa Syukron bagaimana bisa mencairkan dana desa dengan mudah kepada mantan Kades Aklani. “Kepala desa itu tidak dapat mengambil uang kalau bendahara tidak memberi,” kata Dedy.
Setelah beberapa kali ditanya akhirnya dia mengakui jika dana desa yang semestinya digunakan untuk 5 proyek desa seperti bantuan dari Pemprov Banten untuk kegiatan desa siaga kesehatan Covid-19 senilai Rp50 juta malah digunakan untuk pelatihan servis HP sebesar Rp43 juta. Selain itu, pekerjaan fisik sebesar Rp300 juta dicairkan tidak sesuai SOP.
Syukron semestinya mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebelum dapat mencairkan dana desa tersebut, namun dana desa dapat cair sebab Syukron mengaku kerap dipaksa oleh Aklani. “Karena memang ada tekanan yang mulia. Diintimidasi, didatengin gitu yang pasti ditekan diitimidasi yang mulia, jadi dimarahin,” kata Syukron.
Hakim juga kemudian mencecar Syukron dengan pertanyaan apakah dirinya mendapatkan bagian dari korupsi yang dilakukan oleh Aklani. Syukron awalnya mengelak jika dirinya mendapatkan bagian, namun saat Aklani diberikan hak untuk menyanggah keterangan Syukron dirinya akhirnya mengakui jika sempat beberapa kali mendapat ‘uang bensin’.
“Sekdes saya kasih semua saya kasih untuk senang senang, tapi masa saya sendiri yang kena (Menjadi terdakwa),” kata Aklani.
Aklani juga membantah jika dirinya korupsi sebesar Rp988 juta, dirinya mengaku hanya menggunakan uang Rp275 juta untuk bersenang-senang di hiburan malam.
“Kalau untuk kegiatan apa (Pencarian dana desa) saya nggak tahu pokoknya saya ditransfer buat senang-senang terima uang Rp275 juta untuk senang-senang sisanya saya nggak tahu,” ujarnya.
Dengan mengakui dirinya menerima uang dari Aklani namun lupa terkait jumlahnya, majelis hakim meminta agar Syukron kembali hadir di persidangan selanjutnya pada Selasa (26/9/2023).
“Di persidangan selanjutnya diingat-ingat untuk dikembalikan, agar jelas kamu punya itikad. Tapi kalau kamu ngeyel tetap menyimpan berarti kamu mau memilki uang itu, atau kalau tidak ingat ingat nanti saya bawa ke ruangan yang pasti bikin kamu ingat,” kata Dedy. (Mg-Audindra)