Beranda Hukum Keluarga Tersangka Kasus Korupsi BLT Dana Desa Serahkan Uang Pengganti ke Kejari...

Keluarga Tersangka Kasus Korupsi BLT Dana Desa Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lebak

Keluarga AU menyerahkan uang pengganti ke Kejari Lebak. (IST)

LEBAK – Keluarga AU (49), mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tersangka kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT), mengembalikan atau menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Senin (28/3/2022).

Plh Kajari Lebak Rans Fismy mengatakan, keluarga AU telah menyerahkan uang sebesar Rp92.100.000 dalam bentuk tunai.

“Penyerahan uang tersebut diserahkan oleh putri AU,” kata Rans saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).

Ia menjelaskan, walaupun AU telah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi, tapi proses hukum tetap berlanjut.

“Walaupun sudah mengembalikan kerugian negara, AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, berkas perkara AU akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Serang.

“Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Serang,” ujarnya.

Perlu diketahui, AU saat menjabat sebagai Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, diduga telah menyelewengkan BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasindangan tahun 2021 dampak pandemi Covid-19. Kerugian keuangan negara akibat penyelewengan tersebut sebesar Rp92.100.000.

(Tra/San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ