Beranda Bisnis Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina

Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina

Tangkap layar video viral petugas SPBU yang dimarahi pelanggan. (Ist)

BANTEN – Informasi mengenai rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM subsidi sempat membuat masyarakat bertanya-tanya. Berita

Rencana tersebut sebelumnya disebut akan mulai diterapkan pada 15 September 2026. Namun, PT Pertamina Patra Niaga kemudian membatalkan rencana pengecekan STNK tersebut.

Pertamina menegaskan bahwa mekanisme pengecekan STNK tersebut bukan kebijakan nasional.

Lantas, bagaimana ketentuan pembelian BBM subsidi saat ini?

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan mekanisme pengecekan STNK sebelumnya merupakan rencana pengawasan lokal, bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.

“Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty pada Jumat (4/9/2026), dikutip dari ANTARA.

Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa seluruh masyarakat kini wajib menunjukkan STNK untuk membeli BBM subsidi tidak tepat.

Pertamina Patra Niaga telah membatalkan rencana pengecekan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 15 September 2026.

Pembatalan dilakukan setelah perusahaan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berbagai respons dan masukan dari masyarakat.

Pertamina Patra Niaga menyatakan sangat memperhatikan respons masyarakat terhadap informasi mengenai rencana tersebut.

Menurut Kitty, informasi yang beredar luas sempat menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Karena itu, Pertamina Patra Niaga meminta pihak regional yang sebelumnya merencanakan mekanisme tersebut untuk membatalkan implementasinya.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty.

Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi tersebut.

Tidak ada ketentuan nasional baru yang menjadikan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi.

Baca Juga :  Arab Saudi Beri Diskon Harga Jual Minyak untuk Kawasan Asia

Rencana pengecekan STNK yang sempat muncul telah dibatalkan. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa mulai 15 September 2026 seluruh SPBU akan menerapkan pemeriksaan STNK sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi.

Ketentuan pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak pada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperkuat
Meski pengecekan STNK dibatalkan, bukan berarti pengawasan penyaluran BBM subsidi dihentikan.

Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk sistem digital, pemantauan transaksi, pembinaan terhadap SPBU, serta koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Salah satu sistem yang terus digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina. Sistem digital ini digunakan untuk mendukung pengawasan dan membantu memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan.

Lebih dari 900 SPBU Mendapat Pembinaan
Pertamina Patra Niaga juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur untuk memperkuat pengawasan BBM subsidi.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga menyebut telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, Pertamina dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Pertamina Patra Niaga memastikan kebijakan terkait penyaluran BBM subsidi akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Distribusi Solar ke Pulau Tunda Masih Terkendala

Perusahaan juga menegaskan bahwa kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai adanya syarat baru pembelian BBM subsidi sebelum mendapatkan informasi resmi dari Pertamina, BPH Migas, atau pemerintah.

Sumber : suara.com