LEBAK – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Lebak segera memanggil dan meminta penjelasan resmi dari PT Wika Serang Panimbang (WSP) terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tol Serang–Panimbang yang disebut belum terselesaikan.
BEM Nusantara Banten menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif antara perusahaan dan pemerintah daerah. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, kewajiban pajak PT WSP dinilai perlu mendapatkan kepastian penyelesaian.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf, mengatakan pihaknya mendesak Komisi II DPRD Lebak segera memanggil PT Wika Serang Panimbang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak untuk membahas persoalan tersebut.
“Kalau memang ada kewajiban PBB yang belum diselesaikan, maka harus jelas berapa kewajibannya, apa dasar penetapannya, bagaimana proses penagihannya, dan kapan akan dibayarkan,” kata M. Qolby saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, desakan tersebut merupakan hasil kajian BEM Nusantara Banten terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi kerangka hukum penyelenggaraan pajak daerah dan PBB-P2.
“Kami meminta agar Komisi II DPRD Lebak segera memanggil PT Wika Serang Panimbang dan Bapenda Lebak dalam forum resmi DPRD, membuka dasar penetapan dan status kewajiban PBB-P2 PT WSP, lalu memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain itu, BEM Nusantara Banten meminta DPRD memastikan setiap pemberian keringanan maupun penghapusan sanksi memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami juga meminta adanya timeline pembayaran yang konkret dan dapat dipantau publik,” katanya.
Qolby menegaskan, pihaknya hanya menuntut kepastian agar kewajiban pajak kepada daerah diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, BEM Nusantara Banten masih memberikan ruang kepada DPRD Lebak dan PT Wika Serang Panimbang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka.
“Jika tidak ada kejelasan dan tindak lanjut, kami siap mengonsolidasikan gerakan mahasiswa dan turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
