LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab).Lebak mulai menata kabel udara di wilayah Rangkasbitung. Langkah itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Utilitas Terpadu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lebak, Widy Ferdian, mengatakan penataan kabel udara menjadi arahan langsung Bupati Lebak sebagai bagian dari prioritas pembangunan sektor penataan perkotaan.
“Keinginan beliau itu ada penataan perkotaan, kita mulai dari Rangkasbitung. Karena Rangkasbitung adalah ibu kota Kabupaten Lebak,” kata Widy kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
Widy menjelaskan, pemerintah lebih dulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan studi banding ke Kota Cilegon sebelum menerbitkan Perbup tersebut. Pemkab Lebak memilih Cilegon sebagai referensi karena berhasil menata kabel udara.
“Kita sudah melakukan studi banding dan FGD, sehingga kemarin agendanya adalah sosialisasi dari Perbup itu,” ujarnya.
Menurut Widy, Pemkab Lebak akan menjalankan penataan kabel udara secara bertahap, bukan sekaligus di seluruh wilayah.
Tahap pertama mencakup lima ruas jalan utama, yakni koridor Alun-alun Rangkasbitung hingga Jembatan Dua, Jalan Iko Jatmiko menuju jembatan arah RSUD, serta kawasan Balong.
“Di Perbup itu sudah tertuang mekanismenya, siapa berbuat apa dan untuk lokasinya bertahap,” ucapnya.
Widy menambahkan, pemerintah akan membangun manhole bawah tanah sebagai tempat menampung kabel dari berbagai penyedia layanan telekomunikasi.
“Dalam waktu dekat Dinas PUPR bersama APJATEL akan survei untuk mendata kabel mana yang masih aktif dan mana yang sudah tidak digunakan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Widy, terdapat tiga jenis kabel utama di Rangkasbitung, yakni jaringan milik PLN, Telkom, dan sejumlah provider telekomunikasi.
“Khusus untuk PLN, akan membuat manhole tersendiri karena risiko gangguannya cukup tinggi,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
