CILEGON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pengelolaan aset tanah Terminal Terpadu Merak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon masih menyisakan sejumlah persoalan administrasi dan pengamanan aset.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat aset tanah Terminal Terpadu Merak seluas 66.000 meter persegi dengan nilai perolehan Rp23,315 miliar yang dibeli dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada 31 Desember 2004, hingga kini sertifikatnya masih atas nama PT Pelindo dan belum dibalik nama menjadi Hak Pakai atas nama Pemkot Cilegon.
BPK juga menguraikan pemanfaatan lahan tersebut. Dari total 66.000 meter persegi, sekitar 20.000 meter persegi telah dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan, namun masih tercatat sebagai aset Pemkot Cilegon karena proses pemecahan sertifikat masih berlangsung.
Selanjutnya, 20.000 meter persegi lainnya disewakan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani pada 8 Februari 2018. Kerja sama pemanfaatan lahan tersebut bahkan telah diperpanjang oleh Pemkot Cilegon dan PT ASDP.
Sementara itu, BPK menemukan sekitar 5.000 meter persegi lahan dalam kondisi terbengkalai namun dimanfaatkan pihak ketiga sebagai pool bus dan warung. Dalam praktiknya, terdapat pungutan sebesar Rp10.000 per malam untuk setiap bus serta Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan untuk setiap warung, meski tidak disertai perjanjian pemanfaatan aset.
Tak hanya itu, sekitar 21.000 meter persegi lahan lainnya dikuasai masyarakat dan telah berdiri berbagai bangunan seperti rumah, rumah kos, kontrakan, kios, lapangan hingga jalan setapak.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, BPK menyatakan lahan seluas 5.000 meter persegi dan 21.000 meter persegi tersebut dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian pemanfaatan aset.
Selain itu, aset tersebut juga belum dilengkapi pengamanan fisik, seperti patok batas, pagar maupun papan tanda kepemilikan Pemkot Cilegon.
Temuan tersebut menjadi catatan bagi Pemkot Cilegon untuk mempercepat penyelesaian administrasi kepemilikan aset, meningkatkan pengamanan fisik, serta menertibkan pemanfaatan lahan agar potensi kerugian daerah dapat dihindari.
Perihal ini belum ada tanggapan dari Pemkot Cilegon. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan aset Terminal Terpadu Merak berada pada Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
Yoni Rusandi, Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon belum bisa ditemui.
Saat wartawan hendak mengkonfirmasi perihal tersebut di kantornya, Yoni Rusandi tidak bisa ditemui karena sedang rapat.
“Bapak Kabid sedang rapat,” ujar singkat salah seorang pegawai yang enggan menyebutkan nama.
Penulis: Usman Temposo
Editor : Wahyudin
