
LEBAK – Kepala Desa Pamubulan, Ago Johani, mempertanyakan tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terkait polusi suara yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT Cemindo Gemilang.
Kebisingan berasal dari belt conveyor yakni alat angkut material batu limestone yang mengangkut material dari tambang batu quarry ke lokasi produksi pabrik Semen Merah Putih di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Belt conveyor ini melintasi empat kampung di Desa Pamubulan yakni, RW 11 Kampung Purwodadi Barat, RW 10 Kampung Purwodadi Timur, RW 09 Kampung Sukarasa, terakhir RW 08 Kampung Neglasari.
Menurut Ago, kebisingan tersebut telah melampaui batas aturan dengan kebisingan yang telah mencapai angka 74,0 desibel. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 batas kebisingan maksimal hanya boleh diangka 55 desibel saja.
“Ketika diuji pihak DLH kemarin kebisingan sudah mencapai angka 74,0 sampai 76,0 desibel, tentunya kebisingan ini sudah melampaui batas aturan, sehingga sangat meresahkan warga sekitar,” kata Ago ketika ditemui awak media di Mapolres Lebak, Selasa (8/1/2019).
Ago mengungkapkan, kebisingan tersebut telah berlangsung selama 6 tahun terakhir, terhitung dimulai pada tahun 2013.
“Kebisingan ini sudah berlangsung 6 tahun lamanya. Kebisingan ini bersumber pada suara yang dihasilkan oleh mesin belt conveyor yang tidak ditutupi oleh peredam suara,” ungkapnya.
Dirinya meminta melalui DLH pemerintah dapat segera menindaklanjuti kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT Cemindo Gemilang.
Sebab menurutnya, selain telah meresahkan warga, kebisingan tersebut juga telah melanggar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.
“Saya harap pemerintah dapat respek kepada keluhan masyarakat, karena ini sudah menjadi hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Kita berharap di sepanjang pemukiman warga dapat dipasang peredam, sehingga kebisingannya dapat normal, seperti peraturan perundangan-undangan,” harapnya.
Sementara itu, menanggapi laporan Ago, Kepala DLH Lebak Nana Sunjana mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kebisingan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan PT Cemindo Gemilang.
“Karena kita baru menerima laporan semester satu yang merupakan hasil tes pada tahun 2018, kita akan mulai mengecek laporan semester dua, hasil pemantauan dan uji lab kemarin,” pungkas Kadis DLH Lebak.
Sementara itu pihak PT Cemindo Gemilang belum bisa dikonfirmasi. (Ali/Red)