SERANG – Banyak orang yang masih belum tahu cara menghitung biaya atau tarif asuransi mobil, sehingga masih mengabaikan pentingnya memiliki asuransi mobil.
Padahal, asuransi mobil dapat memberikan rasa aman dari sisi finansial akibat risiko berkendara yang mungkin saja terjadi. Risiko berkendara tersebut seperti kecelakaan maupun bencana alam yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik mobil karena kendaraannya mengalami kerusakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran penetapan tarif asuransi mobil yang dikeluarkan pada tahun 2017 sudah mengatur rate asuransi mobil.
Lewat aturan tersebut, tarif yang akan dikenakan pada setiap pemilik mobil akan berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor seperti harga mobil dan wilayah Anda. Semakin mahal harga mobil, maka tarif atau premi yang harus Anda bayarkan akan semakin tinggi juga.
Untuk menghitung berapa tarif asuransi mobil yang harus dibayar, Anda harus mengetahui rate asuransi mobil yang sudah ditetapkan oleh OJK terlebih dahulu.
Untuk itu, Duitpintar.com selaku broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan tips agar mengatur biaya asuransi mobil.
Faktor-Faktor Perhitungan Premi Asuransi Mobil
Memiliki asuransi mobil, tentu saja harus mengetahui besaran premi asuransi mobil yang harus dibayar. Untuk besaran preminya tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi, dengan syarat masih dalam batas minimal dan maksimal yang telah ditetapkan oleh OJK, yaitu dalam Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Adapun penetapan tarif asuransi mobil dalam surat edaran tersebut harus didasarkan pada;
● Jenis asuransi
● Wilayah
● Harga kendaraan
Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi faktor perhitungan premi asuransi mobil:
1. Jenis asuransi
Umumnya, setiap perusahaan asuransi di Indonesia menawarkan kedua jenis asuransi mobil yang diperjualbelikan di Indonesia, yaitu All Risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO), yaitu:
● All Risk (comprehensive) adalah jenis asuransi yang akan menanggung atau membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, baik kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Jadi, meskipun mobil kamu hanya lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja, tarif asuransi All Risk ini lebih mahal dibandingkan TLO (Total Loss Only). Hal ini sesuai dengan proteksi yang diberikan oleh jenis asuransi ini.
● Total Loss Only (TLO) adalah jenis asuransi yang hanya akan menanggung atau membayar klaim apabila terjadi kerusakan total minimal 75% kerusakan atau kehilangan. Jadi, kalau mobil kamu hanya lecet sedikit atau terjadi kerusakan ringan, asuransi tidak bisa membayarkan klaim karena kerusakan tidak mencapai 75%. Kelebihan jenis asuransi ini adalah harganya yang jauh lebih murah dibandingkan jenis asuransi All Risk.
2. Wilayah
Perhitungan premi asuransi mobil juga dipengaruhi oleh wilayah. Berikut ini adalah daftar rate asuransi kendaraan berdasarkan wilayah sesuai dengan surat edaran OJK:
Kategori
Uang Pertanggungan (rupiah)
Wilayah I
Wilayah II
Wilayah III
Kategori 1
0 – 125.000.000
3,82% – 4,20%
3,26% – 3,59%
2,53% – 2,78%
Kategori 2
> 125.000.000 – 200.000.000
2,67% – 2,94%
2,47% – 2,72%
2,69% – 2,96%
Kategori 3
> 200.000.000 – 400.000.000
2,18% – 2,40%
2,08%–2,29%
1,79% – 1,97%
Kategori 4
> 400.000.000 – 800.000.000
1,20% – 1,32%
1,20% – 1,32%
1,14% – 1,25%
Kategori 5
> 800.000.000
1,05% – 1,16%
1,05% – 1,16%
1,05% – 1,16%
3. Harga mobil
Premi asuransi mobil juga dipengaruhi oleh harga mobil yang dipilih. Berikut ini adalah daftar harga mobil berdasarkan kategori sesuai dengan surat edaran OJK:
Kategori
Merek Mobil
Harga Mobil
Kategori 1, Maks. Rp125 juta
Daihatsu Ayla 1.0 D MT
Rp105,8 juta
Daihatsu Ayla 1.0 D+ MT
Rp118 juta
Kategori 2, Rp125-200 juta
Daihatsu Terios X M/T
Rp127,6 juta
Suzuki Karimun Wagon R GL Airbag
Rp137,7 juta
Toyota Agya 1.2 G STD M/T
Rp149, 2 juta
Toyota Calya 1.2 E MT STD
Rp146,1 juta
Suzuki APV Arena Blind Van
Rp168,8 juta
Honda Mobilio S MT
Rp197,6 juta
Kategori 3, Rp200-400 juta
Honda Mobilio E MT
Rp217, 2 juta
All New Ertiga GA – MT
Rp220, 7 juta
New SX4 S-CROSS MT
Rp322, 6 juta
All New Ertiga Suzuki Sport FF MT
Rp258,3 juta
New Yaris GR Sport
Rp290,1 juta
Daihatsu All New Sirion STD AT
Rp223,1 juta
Honda BRV E CVT
Rp302, 9 juta
Kategori 4, Rp400-800 juta
Toyota New Camry 2.5 V A/T
Rp657 juta
Toyota All New Voxy
Rp510, 8 juta
Toyota New Camry Hybrid
Rp787 juta
Suzuki Jimny Single Tone AT
Rp411,3 juta
Honda CRV 1.5L Turbo
Rp 584,9 juta
Mitsubishi Eclipse Cross 1.5L
Rp493, 75 juta
Kategori 5, Min. Rp800 juta
Toyota New Alphard
Rp1,13 miliar
Toyota New Vellfire
Rp1,30 miliar
Toyota GR Supra
Rp2 miliar
BMW M8 Coupe
Rp7,7 miliar
Lamborghini Huracan LP 610-4
Rp8,9 miliar
Contoh Perhitungan Biaya Premi Asuransi Mobil
Jika masih bingung bagaimana cara menghitung biaya premi asuransi mobil yang harus dibayarkan, Anda bisa menyimak contoh perhitungan biaya asuransi mobil ACA all risk.
Misalnya, Anda membeli Toyota New Camry 2.5 V A/T tahun 2021 seharga Rp657 juta, masuk kategori 4. Kemudian, mobil ini berplat nomor dan STNK wilayah DKI Jakarta yang artinya masuk dalam wilayah II, lalu kamu ingin membeli asuransi mobil jenis All Risk dari perusahaan asuransi mobil ACA.
Asuransi mobil ACA menetapkan persentase premi All Risk untuk mobil kategori 4 sebesar 1,2%, maka berapakah biaya premi asuransi mobil yang harus kamu bayar setiap tahunnya?
Rumus : Persentase premi all risk asuransi mobil ACA x harga mobil
● 1,2% x Rp657.000.000 = Rp7.884.000 per tahun
Jadi, besaran biaya premi asuransi mobil yang harus dibayar per tahun adalah Rp7.884.000 per tahun atau Rp657.000 per bulan.
Demikian contoh perhitungan biaya premi asuransi mobil All Risk. Untuk, perhitungan biaya premi TLO juga sama, hanya saja persentase preminya saja yang berbeda, tergantung wilayah, harga, dan persentase rate yang ditetapkan oleh setiap perusahaan asuransi.
Cara Klaim Asuransi Mobil
Setiap perusahaan asuransi memiliki cara yang sama untuk mengajukan klaim asuransi, yaitu mengawalinya dengan menghubungi layanan pelanggan terlebih dahulu. Setelah itu, mempersiapkan beberapa dokumen.
Berikut ini adalah tahapan-tahapannya.
● Ajukan klaim asuransi mobil secara online melalui situs resmi perusahaan asuransi atau segera lapor ke bagian customer service maksimal 72 jam setelah kejadian agar klaim dapat segera diproses
● Siapkan dokumen yang dibutuhkan terkait dengan pelaporan, seperti SIM, STNK asli, polis asuransi, KTP, BPKB asli, STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan, BAL LAPJU atau Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kemajuan, Surat Kaditserse, kunci kendaraan, dan lain sebagainya
● Jika pengajuan klaim diterima, maka pihak asuransi akan menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja pada bengkel rekanan untuk memperbaiki kerusakan mobil kamu.
Itulah beberapa cara yang harus Anda lakukan untuk mengajukan klaim asuransi mobil. Pastikan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi mobil Anda lengkap sehingga bisa langsung diproses.
(Red)