TANGSEL — Belanja modal tanah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melonjak Rp93,88 miliar dalam perubahan APBD 2026.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut tambahan anggaran itu untuk membeli lahan perluasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cipeucang guna mendukung proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Benyamin menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan tambahan belanja tanah untuk memenuhi kebutuhan lahan PSEL Cipeucang.
“Yang mengusulkan itu Dinas Lingkungan Hidup untuk perluasan Cipeucang,” jelas Benyimn usai paripurna di DPRD Tangsel, Rabu (9/9/2026).
Pemkot Tangsel, lanjut Benyamin, membutuhkan lahan sekitar 5 hektare untuk proyek tersebut. Saat ini, pemerintah baru menguasai sekitar 2,4 hektare sehingga masih membutuhkan sekitar 2,6 hektare.
“Untuk PSEL di Cipeucang karena itu dibutuhkan lahan 5 hektare. Kita baru punya 2,4 hektare, jadi selebihnya harus kita beli dan itu dari anggaran tadi,” kata Benyamin.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, belanja modal tanah naik dari Rp58,55 miliar menjadi Rp152,43 miliar. Tambahannya mencapai Rp93,88 miliar atau 160,34 persen.
Lonjakan tersebut langsung mendapat sorotan Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat DPRD Tangsel.
Ketua Fraksi PKB, Muthmainnah, meminta Pemkot Tangsel membuka informasi lengkap mengenai tanah yang akan dibeli, termasuk lokasi, luas, peruntukan, dasar penilaian harga, hingga rencana pemanfaatannya.
“Ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar dan aset yang akan menjadi bagian dari kekayaan daerah untuk jangka panjang,” kata Muthmainnah.
Menurut dia, Pemkot Tangsel tidak boleh sekadar mengejar penambahan aset. Setiap pembelian tanah harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat dan daerah.
“Jangan hanya bertanya, berapa banyak aset yang kita miliki? Tetapi juga harus bertanya, berapa besar manfaat aset tersebut bagi masyarakat dan bagi keuangan daerah?” tegasnya.
Ketua Fraksi Demokrat Rizki Jonis juga menyoroti lonjakan belanja modal tanah. Secara keseluruhan, belanja modal naik Rp199,62 miliar atau 15,57 persen menjadi sekitar Rp1,481 triliun.
Menurut Rizki, kenaikan belanja tanah hingga 160,34 persen membutuhkan penjelasan yang lebih detail. Pemkot harus menunjukkan dasar kebutuhan, rencana pemanfaatan, kepastian status dan legalitas aset, serta kajian manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai Pemerintah Kota membeli tanah hari ini, tetapi baru memikirkan penggunaannya beberapa tahun kemudian,” ujar Rizki.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
