CILEGON – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam memfinalisasi dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rahmatulloh menilai sejumlah asumsi dalam dokumen KUA-PPAS 2027 masih perlu dikoreksi agar penyusunan APBD tidak dibangun berdasarkan target yang terlalu optimistis dan berisiko membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Rahmatulloh melalui sejumlah penekanan dalam proses finalisasi KUA-PPAS 2027. Ia menegaskan, dokumen penganggaran harus mencerminkan kepentingan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu sorotan utama adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027 yang dipatok sebesar Rp1,133 triliun. Angka tersebut meningkat hampir 10 persen dibandingkan target APBD Murni 2026 sebesar Rp1,030 triliun.
Menurut Rahmatulloh, kenaikan tersebut perlu dikaji kembali mengingat adanya ancaman pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) serta ketidakpastian kondisi ekonomi global.
“Target pendapatan tidak boleh dipaksakan terlalu tinggi. Seluruh asumsi makro harus memiliki dasar perhitungan yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penekanan Rahmatulloh dalam dokumen tersebut.
Ia juga menyoroti target pertumbuhan ekonomi dalam KUA 2027 yang berada di kisaran 5,3-5,8 persen, sementara target dalam RPJMD mencapai 6,0-7,4 persen.
Selain itu, target tingkat pengangguran dalam KUA 2027 sebesar 6,6-7,0 persen dinilai lebih buruk dibandingkan target RKPD sebesar 5,80-6,14 persen.
Rahmatulloh mempertanyakan keselarasan target tersebut dengan arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Apakah ini berarti program pembangunan yang dirancang tidak mampu mendorong pertumbuhan sesuai amanat RPJMD?” menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan dalam penekanannya.
Pada sisi belanja, Rahmatulloh menyoroti besarnya alokasi belanja pegawai yang mencapai Rp956,87 miliar atau 45,3 persen dari total belanja daerah.
Ia menilai angka tersebut perlu mendapat perhatian serius karena disebut telah melampaui proporsi belanja pegawai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, belanja modal hanya mencapai Rp207,2 miliar atau sekitar 9,8 persen dari total belanja.
Menurutnya, kondisi tersebut kurang ideal bagi Kota Cilegon sebagai kota industri yang membutuhkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
“Belanja modal yang terus tergerus adalah pengorbanan masa depan demi belanja rutin. Kami tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut,” tegasnya.
Rahmatulloh juga menyoroti belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai 28,45 persen, sementara terdapat kewajiban alokasi sebesar 40 persen.
Karena itu, ia meminta TAPD menyusun langkah konkret untuk menurunkan proporsi belanja pegawai dan memberikan ruang anggaran lebih besar bagi belanja modal serta pembangunan infrastruktur publik.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah target pendapatan transfer dalam KUA-PPAS 2027 yang mencapai Rp905,19 miliar.
Rahmatulloh menilai target tersebut harus disusun dengan mempertimbangkan tren pemotongan TKD yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mengingatkan, apabila realisasi transfer hanya mencapai 70-80 persen dari target, maka kondisi tersebut berpotensi menciptakan defisit anggaran dan meningkatkan risiko fiskal daerah.
Karena itu, TAPD diminta menyiapkan skenario kontinjensi apabila realisasi TKD dan Dana Bagi Hasil (DBH) lebih rendah dari target.
“Jangan sampai postur APBD 2027 dibangun di atas asumsi yang terlalu optimistis,” kata Rahmatulloh.
Rahmatulloh juga meminta adanya harmonisasi antara dokumen RPJMD, RKPD, dan KUA. Ia menemukan sejumlah perbedaan angka makro yang dinilai perlu segera dikoreksi sebelum APBD 2027 ditetapkan.
Pertama, target PAD dalam RPJMD tercatat sebesar Rp1,095 triliun, sedangkan RKPD dan KUA mencantumkan target sekitar Rp1,133 triliun, dengan selisih sekitar Rp37,87 miliar.
Kedua, terdapat perbedaan target pertumbuhan ekonomi. RPJMD menargetkan pertumbuhan 6,0-7,4 persen, sementara KUA hanya menetapkan 5,3-5,8 persen.
Ketiga, target pengangguran dalam RKPD berada di kisaran 5,80-6,14 persen, sedangkan KUA mencantumkan 6,6-7,0 persen.
Rahmatulloh menilai perbedaan tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Ia meminta seluruh angka makro tersebut diharmonisasi sebelum pembahasan di tingkat paripurna, sehingga APBD 2027 memiliki landasan perencanaan yang konsisten.
Menurut Rahmatulloh, APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah yang kita belanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cilegon,” ujarnya.
Rahmatulloh berharap seluruh koreksi dan penekanan tersebut dapat diakomodasi dalam finalisasi KUA-PPAS 2027. Dengan demikian, dokumen anggaran yang nantinya disepakati DPRD dan pemerintah daerah benar-benar mencerminkan komitmen membangun Cilegon yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
