Beranda Hukum Bekas Kadishubkominfo Banten Dijeblokan ke Penjara, Mantan Rektor Untirta Diperiksa Kejati

Bekas Kadishubkominfo Banten Dijeblokan ke Penjara, Mantan Rektor Untirta Diperiksa Kejati

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes. Selain Revri, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid juga menjadi penghuni baru Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Empat tersangka diduga terlibat dalam menikmati duit korupsi internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika. “Betul keempatnya kami tahan,” kata Kasi Peneragan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron kepada BantenNews.co.id, Rabu (14/10/2020).

Kasus ini bermula ketika penyelenggaraan bimbingan teknis untuk internet desa. Revri Aroes yang saat itu menjabat Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten menghubungi Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ia pimpin memiliki kegiatan dengan nilai Rp3 miliar lebih. Untuk melangsungkan kegiatan bimbingan teknis tersebut Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, selaku Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.

Duit dari Dishubkominfo Provinsi Banten kemudian dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta. Pada pelaksanaannya peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar. “Jadi langsung ada perhitungan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” kata Ivan.

Kejanggalan terjadi ketika Lab Administrasi Negara FISIP Untirta hanya untuk mencairkan anggaran saja. Sedangkan yang melaksanakan tetap Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid. Adapun peran Deden Muhammad Haris, mendapat komisi duit dari prosentase kegiatan itu.

Keempat tersangka kata Ivan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siang tadi, Kejaksaan Tinggi Banten memanggil mantan rektor Untirta Soleh Hidayat, Pembantu Rektor dan Bendahara Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta. “Beliau (mantan rektor) kami panggil sebagai saksi. Sedangkan Pembantu Rektor kami panggil sebagai pembicara dalam bintek tersebut dan Bendara Lab FISIP karena dia mengetahui dana tersebut masuk ke rekening Lab FISIP,” ujar Ivan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini