Beranda Hukum Bejat! Bapak di Pandeglang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Bejat! Bapak di Pandeglang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

EEL (tengah) tersangka pencabulan anak kandung menjalani pemeriksaan di Polres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Entah apa yang merasuki EEL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, hingga tega merudapaksa NK (13) anak kandungnya sendiri.

Yang membuat lebih miris, akibat perbuatannya, NK yang masih di bawah umur saat ini tengah hamil 8 bulan.

Sementara itu, EEL sudah diamankan di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/4/2026).

Kanit PPA Satreskrim Pollres Pandeglang, Ipda Widianto mengatakan, peristiwa tersebut terungkap berawal dari kecurigaan guru di tempat korban bersekolah.

“Awalnya dewan guru curiga dengan perubahan bentuk fisik dari korban yang mirip dengan orang yang sedang mengandung,” kata Widi.

Lebih lanjut, Widi menuturkan, setelah didesak guru, NK akhirnya mengaku hamil hasil perbuatan bapak kandungnya. Mendengar pengakuan tersebut, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuan.

“Unit PPA Polres Pandeglang sedang menangani kasus perkosaan atau cabul anak di bawah umur, yang mana korban merupakan anak kandung pelaku,” kata Widi.

Widi menjelaskan, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan oleh tersangka pada Februari 2025 silam, di kediaman pelaku.

“Setelah minum miras terjadilah perbuatan itu, korban diancam akan dipukul jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain. Saat ini korban sedang hamil 8 bulan,” jelasnya.

Selain melakukan pemerkosaan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini tega menyuruh anaknya untuk mengamen atau mengemis. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk pesta miras.

“Ibu dari korban ini penyandang disabilitas sehingga terjadilah peristiwa ini. Selain diperkosa, korban ini dieksploitasi juga oleh pelaku menjadi pengamen dan pengemis,” ungkap Widi.

“Uang hasil mengamn dan mengemis itu diambil tersangka untuk membeli minum berallkohol dan  kegiatan hura-hura yang lainnya,” tambahnya.

Saat ini, korban sudah dalam pendampingan Dinas P2TP2A Kabupaten Pandeglang untuk memastikan kesehatan psikologis dan memulihkan trauma yang dialami korban.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Rotasi Mutasi Kapolsek dan Kasat

“Untuk pendamping ke anak kami bekerjasama dengan P2TP2A Pemkab Pandeglang, rencananya korban akan disiapkan rumah aman untuk menjaga psikologis dan kesehatannya,” ujar Widi.

Widi menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) dan/atau pasal 473 ayat (2) huruf b tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf a,e ,dan huruf g, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd