Beranda Hukum Bejat! Ayah Tiri di Kota Serang Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun

Bejat! Ayah Tiri di Kota Serang Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memberikan keterangan kepada awak media. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial MMQ (32) buntut dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya di salah satu wilayah di Kota Serang.

Polisi menyebut, dugaan perbuatan bejat tersebut dilakukan selama enam tahun lamanya, sejak 2019 hingga 2026.

Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah korban di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kata dia, saat peristiwa itu mulai terjadi, korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar dan kini telah duduk di kelas 2 sekolah menengah pertama.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri. Ini adalah kejahatan luar biasa yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” kata Dian, Jumat (3/7/2026).

Menurut Dian, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan itu, kata dia, ibu korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten.

“Kami menerima laporan pada Jumat, 26 Juni 2026. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Polisi menyebut, pelaku diduga menggunakan bujukan berupa pemberian telepon seluler serta ancaman kekerasan agar korban menuruti keinginannya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten menangkap MMQ di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin akhir Juni kemarin.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan,” tuturnya.

Penyidik menjerat MMQ dengan Pasal 473 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 414 serta Pasal 415 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Bantu Pendidikan, UPG Buka Program Kuliah Rp150 ribu

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd