Beranda Hukum Bejat! Ayah di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Bejat! Ayah di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Petugas Satreskrim Polres Pandeglang menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban - Fotografer Memed/BantenNews.co.id

PANDEGLANG – MN (44) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Parahnya perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di kediaman pribadi tersangka.

Peristiwa itu bermula saat korban berinisial A (14) meminta jatah uang jajan pada tersangka yang tidak lain ayah kandungnya. Awalnya korban yang tengah duduk santai di ruang tengah rumah ditarik oleh tersangka ke dalam kamar.

Sesampainya di dalam kamar tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang. Melihat kondisi tersebut lantas tersangka membuka celana dalam tersangka dan korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah oleh tenaga tersangka.

Parahnya tersangka sempat memasukkan jari ke dalam kemaluan korban sebelum akhirnya disetubuhi.

Usai disetubuhi yang kedua kalinya korban bercerita pada sang ibu dan lantas melaporkan kejadian itu pada pihak yang berwajib. Kemudian tersangka diamankan pihak kepolisian di kediamannya.

Kanit IV Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Erwin Heryadi mengatakan, korban sudah rutin datang ke rumah tersangka setiap satu minggu sekali untuk meminta jatah uang jajan karena ayah dan ibu korban sudah bercerai sekitar 6 tahun lalu.

“Jadi korban ini biasanya datang minta uang jajan pada tersangka, perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali di kediamannya. Usai kejadian pertama korban dikasih uang Rp80 ribu dan kejadian kedua Rp20 ribu. Uang itu memang jatah jajan untuk korban,” beber Erwin, Selasa (29/1/2019).

Erwin juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian itu pada orang lain.

“Awas kamu kalau sampai bilang ke siapa-siapa saya bunuh kamu,” ucap Erwin menirukan kata-kata tersangka.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap satu dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejari Pandeglang.

“Tersangka sudah kami tahan dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejari. Tersangka diancam dengan pasal 70 D jo pasal 81 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini