Beranda Hukum Kejati Banten Periksa Kepala Kanwil Kemenag Banten

Kejati Banten Periksa Kepala Kanwil Kemenag Banten

Kepala Kanwil Kemenag Banten Bazari Syam. (Foto: Istimewa)

SERANG – Kejaksaan Tiinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap Kepada Kanwil Kemenag Banten Bazari Syam. Pemeriksaan terhadap Bazari diduga terkait dugaan perkara rasuah di tempatnya bertugas.

Kedatangan Bazari bersama pejabat Kanwil Banten yang lainnya. Selepas itu Bazari yang mengenakan batik lengan panjang tergopoh meninggalkan Kejati dengan menggunakan mobil Avanza bernomor polisi A 1201 EM sekira pukul 15.00 WIB. Wartawan yang mencoba mengklarifikasi belum mendapat balas. Ponsel yang bersangkutan aktif namun tidak menjawab panggilan dan pesan singkat wartawan.

Dugaan rasuah sendiri bermula dari hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No: 138/B.II/PP.I/2020. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh elemen masyarakat yang mengatasnamakan diri Wadah Ekspresi Barisan Independen Nasionalis Religius (Webinar). Pekan lalu mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Adhiyaksa Banten.

Webinar menilai ada beberapa pelanggaran yang terkuak dari hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No: 138/B.II/PP.I/2020. Mulai dari pelanggaran penyalahgunaan/jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, Kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III.

Kemudian Penyalahgunaan Rekrutmen Petugas Haji; Turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP; Mengkondisikan Proyek dari Proyek SBSN sampai cetak spanduk, karena anaknya punya perusahaan.

Mereka mendorong Kejati Banten membongkar dugaan pungli dan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.

Dalam aksinya, Webinar menuding Bazari melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Atas tindakannya itu dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu (1) tahun kepada A Bazari Syam selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron membanarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan tahap awal dugaan perkara korupsi tersebut.

“Kami sudah lakukan pemanggilan sekitar 20 orang mereka dari kalangan kepala sekolah, pemilik yayaysan dan pihak pelapor. Ada tiga kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut. Sampai saat ini baru pengumpulan data dan keterangan,” kata Ivan.

Ditanya mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bazari Syam, Ivan mengaku belum menerima laporan. “Setahu saya yagn dipanggil baru kalangan kepala sekolah dan pemilik yayasan saja,” ujar Ivan. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ