PANDEGLANG – Seorang ayah berinisial S (39) warga Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, tega menyetubuhi dua anak kandung sendiri yang masih dibawah umur berinisial A (17) dan N (11). Saat ini terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pandeglang.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman mengatakan, kasus ini terungkap setelah kedua korban bercerita kepada ibu kandung tentang perbuatan sang ayah kepada mereka.
Mendengar cerita itu, sang ibu tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Anaknya ini cerita kepada ibu kandungnya dan langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Yang melaporkan itu ibu kandungnya,” kata Beni, Jumat (5/6/2026).
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi ternyata yang melakukan dugaan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan adalah bapak kandungnya sendiri berinisial S,” kata Beni, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa ini terjadi pada Desember 2025 lalu. Dimana pada saat itu korban yang sedang terlelap tidur di kamarnya didatangi oleh pelaku dan mengancam korban agar menuruti kemauan bejatnya.
Bahkan salah satu korban mengaku sudah 3 kali dirudapaksa oleh pelaku, sedangkan satu korban lainnya baru 1 kali mengalami kejadian tragis ini.
“Pada saat anak itu sedang tidur pelaku ini masuk ke dalam kamar korban dan mengancam agar korban mengikuti kemauan dari pelaku. Mereka baik ibu, pelaku dan korban tinggal serumah tapi namanya orang tua jadi ibunya tidak curiga,” terangnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diduga pelaku mengalami orientasi seks berbeda dan memiliki nafsu yang berlebihan sehingga tega melakukan perbuatan tersebut kepada anak kandungnya sendiri.
“Motif pelaku melakukan ini karena dorongan hawa nafsu yang berlebihan atau mungkin fantasinya berbeda,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 dan pasal 6 huruf c, juncto pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf e dan g Undang-undang RI nomor 20 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
