Beranda Pemilu 2024 Begini Respons TKN Prabowo-Gibran Soal Anggapan Ada Manipulasi Hukum Dan Nepotisme Jokowi

Begini Respons TKN Prabowo-Gibran Soal Anggapan Ada Manipulasi Hukum Dan Nepotisme Jokowi

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Sufmi Dasco (kiri) dan Sekretaris TKN KIM Nusron Wahid ( kanan) dalam konferensi pers di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu (12/11/2023) - Foto istimewa suara.com

SERANG – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mempertanyakan apa dasar pihak-pihak tertentu yang menggulirkan pernyataan tentang manipulasi hukum.

Pernyataan itu mulai marak disuarakan seiring dengan Mahkamah Konstitusi yang dianggap memberi karpet merah bagi jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terlebih Ketua MK saat pengambilan putusan itu adalah paman dari Gibran, Anwar Usman.

Menurut Nusron, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anwar yang merupakan kerabat dari Gibran, putra Presiden Jokowi. Ia menilai putusan MK diambil secara kolektif kolegial oleh para hakim, bukan cuma seorang Anwar Usman, meski dia merupakan ketuanya.

“Keputusan sidang-sidang MK itu diputuskan secara kolegial. Satu hakim mempunyai hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa memengaruhi hakim-hakim yang lain,” kata Nusron di kantor TKN Prabowo-Gibran, Jalan Letjen S Parman Kav 7-8, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).

“Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya ada di mana? Wong undang-undang mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama, dan Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala, mempunyai hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4, dan itu dibuktikan dalam MKMK,” ujar Nusron melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Sementara itu, perihal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar dari jabatannya, Nusron berpandangan wajar. Sebab, MKMK dalam putusan lainnya juga telah memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik buntut putusan syarat capres dan cawapres.

“Kalau Pak Anwar Usman mendapatkan bobot paling besar ya wajar, wong beliau adalah kepalanya atau ketuanya. Yang namanya ketua pasti kalau ada prestasi, prestasinya paling banyak; kalau ada kesalahan, kesalahannya paling banyak. Namanya juga ketua,” katanya.

Nusron sekaligus menjawab perihal pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan dari putusan MK, usai Anwar dicopot. Apalagi ada penilian putusan MK berkaitan syarat uaia capres dan cawapres cacat moral lantaran ketua MK yang memutuskannya kekinian dianggap melanggar etik.

Menurut Nusron, apa yang sudah diputuskan MK merupakan putuan yang final dan mengikat. Termasuk putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka pintu bagi Gibran mendaftarkan diri menjadi pendamping Prabowo di pemilihan presiden mendatang.

“Terus kalau dikatakan cacat legitimasinya, legitimasi di mana? Ini adalah persepsi, ini adalah insinuasi, ini adalah angan-angan dalam rangka proses pembusukan, dan itu adalah cara-cara tidak sehat dalam proses demokrasi. Karena demokrasi itu berdasarkan fakta, bukan berdasarkan pada persepsi dan informasi, tapi berdasarkan fakta dan keadaan,” katanya lagi.

Meski begitu, Nusron menyampaikan bahwa kubunya menghormati kritik-kritik terkait, termasuk olehbpara elite politik. Di sisi lain, Nusron mengingatkan agar ke depan dapat berkompetisi secara sehat.

“Kami tidak mungkin ingin menarik calon mundur, seakan-akan kita akan mematikan demokrasi. Ini pemilu langsung, Pemilu langsung adalah proses demokrasi dan proses demokratisasi yang tidak bisa ditawar-tawar, ini harus on the track maju ke depan, tidak boleh mundur,” tutur Nusron.

“Jadi kalau mengatakan reformasi mundur, mundurnya di mana, orang demokrasi ke depan sudah jalan,” sambungnya.

Jawab Isu Nepotisme

Nusron sekaligus memberikan komentar terkait adanya isu nepotisme di dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Menurutnya, Jokowi tidak sedang melakukan nepotisme, menyuaul Gibran yang kini maju sebagai kandidat cawapres.

“Nepotismenya ada di mana? Yang namanya nepotisme itu kalau Pak Jokowi angkat anaknya jadi menteri,” kata Nusron.

Menurut Nusron nepotisme berlaku terhadap jabatan yang ditunjuk atau diangkat langsung oleh Jokowi kepada Gibran.

“Sementara jabatan presiden, wapres, anggota DPR; jabatan elected, jabatan yang dipilih oleh rakyat, yang mandatnya dari rakyat,” kata Nusron.

“Pertanyaannya adalah kalau Pak Jokowi kemudian memilih anaknya Mas Gibran, jadi wakil dalam Pemilu nanti, apa cukup hanya seorang Jokowi bisa menjadikan presiden kalau rakyat tidak mau? Jadi ini mandatnya adalah karena elected adalah mandat dari pada rakyat,” kata Nusron.

Ia berpandangan tidak ada istilah nepotisme dalam jabatan yang sifatnya dipilih langsung oleh rakyat. Sebab, nantinya nasib Gibran ke depan ditentukan oleh rakyat itu sendiri, bukan Jokowi.

“Berarti ini adalah jabatan yang sifatnya elected, yang memilih adalah rakyat, mandatnya adalah dari rakyat. Pertanyaan apakah Pak Jokowi bisa merekayasa mandat dari rakyat? Tidak bisa, wong 240 juta rakyat yang memberikan mandat masa direkayasa,” tandas Nusron.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini