Beranda Hukum Begal Pedagang Sayur Pakai Batang Pisang, Dua Pengangguran Dibekuk di Serang

Begal Pedagang Sayur Pakai Batang Pisang, Dua Pengangguran Dibekuk di Serang

Dua pelaku begal saat dimintai keterangan polisi. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polisi membekuk dua pria pengangguran berinisial AC (41) dan BU (48) karena diduga membegal seorang pedagang sayur keliling di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Kedua tersangka bahkan mengintai korban selama tiga hari sebelum melancarkan aksinya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana mengatakan, pembegalan terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedang, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang.

“Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari. Saat kejadian, mereka bersembunyi di semak-semak, lalu melempar batang pohon pisang hingga mengenai sepeda motor korban dan membuat korban terjatuh,” kata Angga, Kamis (16/7/2026).

Saat itu, korban Lina Marlina (43) sedang menuju pasar untuk berjualan. Setelah terjatuh, korban memohon agar pelaku tidak melukainya dan menyerahkan tas yang dibawanya.

Angga menjelaskan, korban sempat melawan ketika salah seorang pelaku berusaha merampas telepon selulernya. Namun, AC langsung membekap korban sebelum kabur bersama rekannya ke arah perkebunan.

“Korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekap korban sebelum keduanya melarikan diri ke arah perkebunan,” ujarnya.

Polisi mengungkap kasus tersebut hampir sebulan setelah kejadian. Penyidik lebih dulu menangkap BU di rumahnya di Kecamatan Padarincang pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Saat menangkap BU, polisi menemukan telepon seluler milik korban sebagai barang bukti.

“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka AC di wilayah yang sama,” jelas Angga.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat membegal karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah menganggur.

Meski demikian, keterangan korban dan pelaku berbeda terkait hasil kejahatan. Korban mengaku kehilangan telepon seluler dan uang tunai Rp3 juta. Sementara kedua tersangka mengaku hanya membawa kabur uang Rp800 ribu yang kemudian mereka bagi dua.

Baca Juga :  Cadangan Beras Bulog Sub Divre Serang-Cilegon Capai 39 Ribu Ton, Lampaui Target Nasional

Kini polisi menahan AC dan BU di Rumah Tahanan Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd