Beranda Pemerintahan Beberapa Proyek di Tangsel Diduga Dibangun Perusahaan Bermasalah

Beberapa Proyek di Tangsel Diduga Dibangun Perusahaan Bermasalah

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGSEL – Beberapa proyek pembangunan konstruksi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dibangun oleh perusahaan yang diduga bermasalah. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) juga diduga sudah kongkalikong dengan sebuah perusahaan yang sudah ditunjuk. Proses open tender hanya menjadi formalitas belaka. Pada akhirnya Pemkot tetap menggunakan Penunjukan Langsung (PL).

Padahal, dalam proses open tender terdapat proses verifikasi semisal legalitas, perusahaan tidak masuk daftar hitam, fisik kantor, jumlah alat berat dan sebagainya. Namun kenyataan di lapangan, perusahaan yang mengerjakan proyek di Tangsel sebagian tak memenuhi verifikasi tersebut.

Contoh kecil, Pemkot beberapa kali memenangkan PT. Karya Tunas Mandiri Persada (KTMP). Perusahaan tersebut, pada 2019 membangun Tandon Nusa Loka Ciater Tangsel di tahap pertama.

Terkait Tandon Nusa Loka, BantenNews.co.id memberitakan pada Kamis 4 April 2019 silam bahwa, perusahaan yang dimenangkan untuk pengerjaan tahap pertama adalah PT KTPM. Sedangkan untuk tahap kedua dimenangkan PT Yasuba Dwi Perkasa.

Mangkraknya proyek Tandon Nusa Loka tersebut, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Suhendar menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada publik, mengapa bisa terbengkalai?.

“Jika tidak dijelaskan, maka pasti publik mencurigai bahwa terbengkalainya pembangunan tersebut pada hal-hal yang negatif, di antaranya patut diduga terjadi karena adanya praktik korupsi di internal OPD dan/atau di eksternal, yaitu pihak ketiga. Yang pasti, kepala OPD adalah pengguna anggaran, sehingga dia tahu betul secara detail, oleh karenanya harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan,” kata Suhendar, Kamis (4/4/2019).

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2019-2020 PT KTPM kembali dimenangkan untuk proyek pembangunan gedung depot arsip Kota Tangsel dengan pagu anggaran Rp61 Miliar.

Pantauan di lapangan, gedung tersebut saat ini sudah berdiri, namun nampak interior masih kosong. “Iya yg saya liat sudah ga ada pengerjaan sejak 2 bulan lalu sih,” ujar MA penjaga warteg yang berlokasi di sebelah gedung kepada BantenNews.co.id, Selasa (2/3/2021).

PT KTMP sendiri diduga melakukan monopoli. Pasalnya perusahaan tersebut sudah masuk dalam daftar hitam, namun tetap mengerjakan proyek. Anehnya lagi, proyek yang dikerjakannya itu selalu berlokasi di Tangsel.

Tak puas dengan sedikit data, awak media mencoba menelisik detail perusahaan yang diduga bermasalah tersebut. Pengecekan pertama terkait alamat kantor.

Bisa diakses lewat google bahwa, alamat kantor perusahaan tersebut adalah Ruko Serpong Parkir BV SA 6 RT.004, RW. 11, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Namun saat awak media tiba di lokasi, kantor tersebut tutup tanpa ada aktivitas sedikitpun.

“Tutup bang dari kemarin. Dari kita pindah di sini 8 bulan lalu, kantor sebelah (PT KTMP) sudah tutup. Ga pernah buka. Ga pernah kayaknya sih ada orang yang dateng gitu,” terang RN, karyawan toko daging yang bersebelahan dengan PT KTMP.

Dengan begitu, dugaan sementara PT KTMP melakukan monopoli terhadap proyek pembangunan di Tangsel lantaran sudah masuk daftar hitam dan legalitas yang tidak jelas, namun tetap dimenangkan tender.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini