SERANG — Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Polisi juga membebaskan empat tersangka setelah korban mencabut laporan dan kedua pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.
Keempat tersangka yakni DH alias Dalong, AS, ED, dan RP. Sebelumnya, penyidik menahan mereka di Rutan Polda Banten karena dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penyidik menghentikan perkara setelah korban dan para tersangka mencapai kesepakatan perdamaian.
“Korban telah mencabut laporan polisi dan kedua belah pihak membuat kesepakatan perdamaian. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus dan menghentikan penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Dian, Selasa (1/9/2026).
Dian menegaskan, kedua pihak telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk menerapkan restorative justice. Setelah gelar perkara khusus, polisi langsung mengeluarkan keempat tersangka dari tahanan.
Menurut Dian, korban menyerahkan surat pencabutan laporan sekitar dua hari sebelum penyidik menghentikan perkara.
“Mereka sudah sepakat berdamai dan mengajukan permohonan restorative justice, sehingga perkara dinyatakan selesai,” ujarnya.
Dian juga menanggapi pihak yang masih mempersoalkan penghentian perkara. Ia menduga ada kepentingan lain jika seseorang terus mempermasalahkan kasus tersebut setelah korban dan tersangka berdamai.
“Jika ada pihak yang masih mempermasalahkan, kami curiga berarti ada kepentingan di situ yang menumpang melalui laporan polisi ini,” tegasnya.
Sebelum menghentikan perkara, penyidik Polda Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Polisi menduga DH alias Dalong menjadi otak aksi tersebut dengan memerintahkan penculikan, sementara tiga tersangka lain menjalankan peran masing-masing.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Bahkan, polisi sempat mengirim berkas perkara kepada jaksa pada tahap pertama untuk menjalani penelitian.
Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Uun beredar di media sosial. Dalam video, Uun tampak bertelanjang dada dan meringkuk di dalam mobil ketika seorang pria menginterogasinya.
Rekaman itu juga memuat tudingan bahwa Uun menghina Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dalam video tersebut, Uun menyampaikan penyesalan dan berjanji meminta maaf kepada Ketua DPRD Lebak serta tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi menduga peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan penyelidikan polisi, sekelompok orang mendatangi Uun, melakukan kekerasan, kemudian membawa korban secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Lebak untuk menyampaikan permintaan maaf.
Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari dan suaminya, Deden Muhammad Fatih, tidak terbukti memerintahkan atau menggerakkan para tersangka.
Dengan keputusan restorative justice tersebut, Polda Banten kini menyatakan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Uun selesai secara hukum.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
