Beranda Gaya Hidup Bebas Riba, Begini Cara Kerja Asuransi Mobil Syariah

Bebas Riba, Begini Cara Kerja Asuransi Mobil Syariah

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Anda selaku pemilik kendaraan roda empat tentu sadar pentingnya memberikan proteksi terbaik dengan asuransi mobil. Namun, jika Anda tak ingin memiliki asuransi mobil konvensional karena takut kena riba, maka pilihan terbaiknya adalah proteksi kendaraan syariah.

Di Indonesia, kini produk asuransi syariah menjadi pilihan banyak orang karena memang mayoritas penduduknya merupakan umat islam. Salah satu jenis asuransi syariah yang bisa dipilih adalah untuk proteksi kendaraan roda empat.

Seperti diketahui, setiap pengendara harus menghadapi berbagai risiko mulai dari kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kebakaran, kerusakan, hingga kerusuhan. Asuransi mobil syariah sendiri merupakan asuransi yang prinsip kerjanya sesuai syariat Islam.

Manfaat yang ditawarkan sama dengan asuransi konvensional, yaitu perlindungan All Risk dan TLO. Namun, yang membedakan keduanya adalah pada prinsip dan cara kerjanya.

Duitpintar.com selaku broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK membagikan informasi tentang asuransi syariah agar Anda lebih yakin untuk memutuskan investasi ke dalam produk syariah, khususnya asuransi mobil syariah.

Sebelum mengetahuinya, mari kita pahami terlebih dahulu asuransi syariah serta jenis-jenisnya.

Pengertian Asuransi Syariah

Jika menurut pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong sejumlah pihak yaitu pemegang dan pembeli polis melalui investasi berupa aset dan atau tabarru’ dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah Islam.

Dalam penerapannya, perusahaan pemberi asuransi bertindak sebagai pemegang Amanah dalam mengelola investasi dana yang diberikan peserta. Dengan kata lain, perusahaan bukan sebagai penanggung melainkan hanya bertindak dalam operasional saja.

Tujuan Asuransi Syariah

Berbeda dengan tujuan utama asuransi konvensional untuk memperoleh laba besar, tujuan asuransi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dalam mengemban misi ibadah, aqidah, iqtishodi, dan keumatan.

Manfaat Asuransi Syariah

Manfaat asuransi secara umum adalah mengurangi kerugian finansial ketika terjadi risiko tidak terduga yang tercantum dalam polis. Jika ingin mengetahui manfaat lainnya anda bisa cek manfaat asuransi.

Bila menggunakan asuransi syariah anda bisa mendapatkan manfaat dan keunggulan yang belum tentu didapatkan dari jenis asuransi konvensional. Berikut manfaat dan keunggulan dari asuransi syariah.

1. Tolong Menolong dari Dana Tabarru’

Tabarru’ merupakan akad yang tujuannya demi kebajikan dan tolong-menolong, tidak semata-mata untuk komersial. Konsep tolong menolong dalam asuransi syariah adalah dana tabarru’ yang disetorkan peserta bisa digunakan untuk membantu peserta lain jika risiko yang tercantum terjadi.

2. Adanya Distribusi dan Alokasi Surplus Underwriting

Dalam asuransi syariah, selisih positif dari total kontribusi peserta dalam dana tabarru’ tidak termasuk dana santunan, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis dalam periode tertentu disebut surplus underwriting. Surplus underwriting ini akan dibagaikan ke beberapa alokasi yaitu dana tabarru’, pemegang polis, dan perusahaan asuransi.

3. Pembagian Hasil Sesuai Akad

Asuransi syariah memegang prinsip tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bila ada keuntungan dari pengelolaan data, baik peserta maupun perusahaan asuransi akan memperoleh pembagian hasil sesuai akad.

4. Bebas Riba

Asuransi syariah berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah-MUI dan OJK. Transaksi yang dilakukan asuransi syariah harus melalui persetujuan DPS agar sesuai dengan prinsip syariat Islam. Tidak seperti asuransi konvensional, asuransi syariah bebas dari riba karena tidak ada dana peserta yang hangus. Peserta akan mendapatkan berupa klaim, santunan, atau surplus underwriting.

5. Kebebasan Iuran Dasar

Peserta asuransi syariah memiliki kebebasan iuran dasar bila mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan. Fasilitas ini bisa anda dapatkan secara cuma-cuma sesuai dengan kesepakatan.

6. Transparan

Dana yang dikelola pada asuransi syariah bersifat transparan dan ditentukan sejak awal. Sehingga nasabah bisa mengetahui dana yang dikontribusikan itu dialokasikan untuk apa saja misalnya untuk cadangan klaim atau investasi

7. Proteksi Tidak Akan Berubah

Jika menggunakan asuransi syariah, anda tetap mendapatkan manfaat asuransi seperti seharusnya walaupun telat membayar iuran. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak memperbolehkan keterlambatan pembayaran premi.

Produk Jenis Asuransi Syariah di Indonesia

Ada banyak jenis produk asuransi syariah di Indonesia, berikut jenis-jenis asuransi syariah yang paling populer di Indonesia, yaitu:

1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor memberikan manfaat ganti rugi atas risiko kerusakan kendaraan di kemudian hari, seperti penyok, hilang, atau kerusakan lain yang dicantumkan dalam polis.

Meski memiliki manfaat yang sama dengan asuransi konvensional, pengelolaan dananya tentunya berbeda karena mengikuti syariat Islam.

Manfaat yang ditawarkan sama dengan asuransi konvensional, yaitu asuransi mobil All Risk dan TLO. Namun, yang membedakan keduanya adalah pada prinsip dan cara kerjanya.

2. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan syariah bertujuan memberikan pertanggungan biaya perawatan kesehatan dengan pengelolaan dana sesuai syariat Islam.

3. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa syariah bertujuan untuk menjamin untuk memberikan santunan meninggal dunia atau cacat tetap total kepada ahli waris sesuai prinsip syariah.

Cara Kerja Asuransi Mobil Syariah

Cara kerja asuransi mobil syariah adalah tolong-menolong (ta’awun). Tolong-menolong yang dimaksud adalah antara sesama peserta asuransi yang dilakukan melalui perantara perusahaan asuransi.

Nasabah memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’ (premi) melalui akad wakalah bil ujrah.

Sebagai ganti dari jasanya mengelola dana tersebut, perusahaan asuransi mendapatkan upah jasa atau ujrah.

Nantinya dana tabarru’ yang dibayarkan nasabah secara berkala akan dialokasikan untuk biaya ganti rugi atas nasabah lain yang mengalami risiko kerugian.

Kerja perusahaan asuransi mobil syariah diawasi oleh MUI. Asuransi ini bisa jadi alternatif pilihan bagi Anda yang ragu akan asuransi konvensional.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini