SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BBPOM Serang) terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten dari peredaran produk obat dan makanan illegal yang mengandung bahan berbahaya. Dalam periode Januari hingga Juli tahun 2023, BBPOM Serang telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan yang mencakup sarana produksi dan distribusi, baik secara daring maupun luring.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah kegiatan tematik intensifikasi pengawasan terhadap obat illegal di wilayah kerja BBPOM Serang. Dalam pelaksanaan kegiatan tematik ini, BBPOM di Serang bekerja sama dengan lintas sektor terkait, termasuk Polres Metro Tangerang dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Hasil dari intensifikasi ini mengungkapkan 6 sarana distribusi yang melibatkan Toko Obat, dengan temuan sebanyak 101 item obat illegal, senilai sekitar Rp. 33.250.000,-.
Selain kegiatan tematik, BBPOM Serang juga melaksanakan kegiatan rutin dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan. “Pada periode Januari hingga Juli 2023, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang berhasil mengungkap 8 perkara tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi pangan hingga distribusi obat tradisional ilegal, kosmetik ilegal, dan suplemen kesehatan impor ilegal secara online,” ungkap Mojaza Sirait dalam konferensi pers, Jumat (1/9/2023).
Mojaza Sirait menekankan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Dari kegiatan penindakan ini, telah berhasil diamankan 92.718 barang bukti obat dan makanan illegal, dengan nilai ekonomi mencapai Rp2.051.988.340,-.”
Selama tahun 2023, modus operandi yang marak adalah penjualan produk illegal, terutama suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional, dan kosmetik ilegal melalui e-commerce dengan pengemasan ulang produk ke ukuran yang lebih kecil. Mojaza Sirait juga mencatat penjualan obat illegal secara offline melalui jasa ekspedisi dengan mengklaim sebagai paket kosmetik dan aksesoris.
Mojaza Sirait mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam pembelian produk kosmetik secara online, pastikan produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM. “Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Banten dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dan peran serta masyarakat dalam menjadi konsumen cerdas dengan selalu Cek KLIK, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” ujarnya. (Dhe/Red)