Beranda Hukum Bayar Tak Sesuai Kesepakatan, Pria Hidung Belang Ini Aniaya Wanita Open BO...

Bayar Tak Sesuai Kesepakatan, Pria Hidung Belang Ini Aniaya Wanita Open BO di Ciputat

TANGSEL – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap wanita berinisial M (27), di hotel Green Lake View Ciputat, Kamis (22/4/2021).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, mulanya pelaku berinisial DC (28) memesan M untuk memuaskan nafsunya pada Rabu (14/4/2021) lalu sekitar jam 08.30 WIB di hotel tersebut.

“Pelaku memesan M lewat aplikasi Mi Chat. Namun setelah selesai, pelaku tidak menepati kesepakatan terkait pembayaran. Kesepakatannya Rp300 ribu namun pelaku membayar Rp150 ribu,” kata Iman dalam keterangan pers, Kamis (22/4/2021).

Dijelaskan Iman, pelaku yang berprofesi sebagai security itu memang sengaja membayar dengan jumlah tersebut lantaran tidak punya uang lagi. Selain itu, pelaku dari awal sudah merencanakan terkait penganiayaannya itu.

“Pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur bergagang warna hitam yang diletakkan di dalam sarung berwarna coklat dan dimasukan ke dalam sweater abu-abu miliknya yang dibawanya dari tempat kerja,” jelasnya.

Tak tahu pelaku mempunyai niat jahat, korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan biaya Rp300 ribu, namun pelaku mengingkarinya.

“Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku sehingga pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya kemudian menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut,” terang Iman.

Selanjutnya, papar Iman, korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

“Korban selanjutnya berteriak sehingga diketahui oleh security dan dibawa ke RSUD Tangerang Selatan untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Tusukan itu tidak mengenai organ vital ya, jadi masih bisa dirawat. Sampai saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Tangerang Selatan,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan kekerasan atau penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini