Beranda Hukum Pengemudi di Kota Serang Gagal Paham Fungsi Marka Physical Distancing

Pengemudi di Kota Serang Gagal Paham Fungsi Marka Physical Distancing

Kendaraan roda empat mengambil area Marka jalan yang diperuntukkan kendaraan roda dua. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – Kesadaran masyarakat untuk menggunakan marka physical distancing yang telah dipasang di tiap lampu merah di Kota Serang ternyata masih rendah. padahal marka jalan tersebut berguna untuk tetap menjaga jarak aman antara pengendara roda dua yang satu dengan pengendara roda dua yang lain.

Pantauan di beberapa titik lampu merah di kota Serang terlihat pengendara roda dua tidak berhenti tepat pada marka physical distancing tersebut. para pengendara memilih menghentikan kendaraannya di luar marka jalan yang sudah dibuat.

Munadi salah satu warga Kota Serang mengaku tidak mengetahui fungsi marka jalan tersebut. Alasannya ia belum mendapat sosialisasi terkait marka jalan physical distancing tersebut. “Saya belum tahu gunanya untuk apa soalnya belum dapat sosialisasi,” kata warga Kelurahan Tritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Sabtu (18/7/2020).

Di sisi lain pantauan Bantennews juga melihat bahwa kendaraan roda empat yang seharusnya berada di belakang marka physical distancing tersebut malah menyerobot menghabiskan area bagian depan untuk kendaraan roda dua. akibatnya kendaraan roda dua yang seharusnya berhenti tepat pada marka physical distancing malah tak kebagian tempat.

“Saya nggak tahu kalau ini buat motor, kayaknya baru dibuat ya,” kata salah satu pengendara roda empat yang minta tak disebutkan namanya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Banten membuat markas physical distancing untuk memutus penyebaran virus Covid-19. Sayangnya sosialisasi terhadap penggunaan marka jalan tersebut belum maksimal diterima oleh masyarakat luas.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini