Beranda Uncategorized Bawaslu Rekomendasikan KPU Pandeglang Lengkapi Stiker Coklit

Bawaslu Rekomendasikan KPU Pandeglang Lengkapi Stiker Coklit

Ade Mulyadi, Komisioner Bawaslu Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Hasil pleno yang dilakukan Bawaslu terkait temuan tidak dicantumkannya hari dan tanggal pencoblosan pada formulir model A.A.2KWK atau stiker Pencoblosan dan Penelitian (Coklit), Bawaslu menyarankan agar KPU Pandeglang melengkapi kekurangan yang ada di stiker.

Ketua KPU Pandeglang, Ade Mulyadi menegaskan, berdasarkan hasil pleno Bawaslu Pandeglang merekomendasikan pihaknya untuk memperbaiki stiker model A.A.2KWK sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019 harus dicantumkan hari dan tanggal pemungutan suara sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

“Hasil klarifikasi seluruh jajaran KPU Pandeglang memberikan keterangan semua bahwa mereka berpatokan pada surat dinas KPU RI nomor 157, sementara untuk spesifikasi (stiker) ada di PKPU 19. Kami putuskan di pleno rekomendasinya melengkapi stiker dimana harus mencantumkan hari dan tanggal pencoblosan,” tegasnya, Sabtu (8/8/2020).

Ade menjelaskan, di dalam surat dinas KPU RI nomor 157 hanya menjelaskan tata cara PPDP mengisi stiker Coklit bukan spesifikasi stiker, sedangkan untuk spesifikasinya dijelaskan di PKPU 19 tahun 2019.

“Kalau melihat (surat dinas KPU RI) 157 itu kan tata cara PPDP mengisi artinya mengisi stiker yang sudah dicetak. Stiker itu dicetak dulu oleh KPU kemudian cara mengisinya di 157 itu pembentukan dan Bimtek PPDP pemilih pemilihan serentak,” jelasnya.

Kata Ade, terkait mekanisme perbaikan stiker Coklit itu diserahkan sepenuhnya pada KPU, entah harus dicetak ulang atau seperti apa terserah KPU yang jelas Bawaslu hanya menyarankan agar hari dan tanggal pencoblosan tertera di stiker Coklit.

“Itu KPU yang punya kewenangannya kami hanya menyarankan perbaikannya itu harus mencantumkan hari dan tanggal pencoblosan itu saja. Semenjak menerima saran perbaikan ini KPU harus menindaklanjuti karena itu amanat PKPU 19,” ujarnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini