Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Pandeglang Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Bawaslu Pandeglang Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Iman Ruhmawan. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang membuka posko pengaduan masyarakat yang ingin mengajukan masukan atau keberatan terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang telah diumumkan oleh KPU Pandeglang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Iman Ruhmawan mengatakan, posko pengaduan masyarakat dibuka sejak Senin (21/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023) sampai pukul 16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Pandeglang.

“Berkaitan dengan DCS atau tahapan pencalonan memang Bawaslu Kabupaten Pandeglang membuka posko pengaduan masyarakat dimana di dalamnya memfasilitasi Partai Politik (Parpol) yang apabila merasa kandidatnya memenuhi syarat di KPU ternyata tidak terdaftar di DCS maka Parpol bisa menyampaikan aduannya untuk proses sengketa,” kata Iman saat ditemui di Bawaslu Pandeglang, Rabu (23/8/2023).

Kata Iman, bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Pandeglang bisa melaporkan keberatan mereka ke Bawaslu dengan syarat pimpinan partai yang bersangkutan yang melaporkan aduannya.

“Tidak oleh yang bersangkutan melainkan harus oleh pimpinan partai politik. Yang mau melaporkan, syarat yang pertama itu BA/SK (Berota Acara/Surat Keputusan) KPU dan selebihnya informasi yang disampaikan sebagai aduannya apa. Tentu kami akan cek syarat formil dan materilnya terus kami akan proses dengan mediasi bersama KPU, kalau tidak selesai baru lanjut ke perkara sengketa,” terangnya.

Sedangkan untuk mekanismenya yakni Bawaslu akan memverifikasi terlebih dahulu syarat formil dan materil dari Parpol setelah dianggap lengkap laporan tersebut akan diproses dan dilakukan mediasi antara KPU dan Parpol. Namun jika mediasi tersebut masih tidak menemui titik temu laporan tersebut bisa dilakukan ajudikasi.

“Kami cek kelengkapan berkasnya dan setelah dicek kami terima setelah itu dilakukan verifikasi sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak, kalau memenuhi syarat kami registrasi setelah itu kami akan mediasi selama 2 hari, kalau hari pertama tidak tercapai kesepakatan dihari keduanya kami lakukan lagi mediasi. Kalau masih tidak mencapai kesepakatan baru kami lakukan ajudikasi, nah ajudikasi ini waktunya selama 12 hari baru keluar keputusan menang atau kalah,” terangnya.

Ia mengakui, sejauh ini belum ada pimpinan Parpol yang mengadukan atau menyatakan keberatan terkait penetapan DCS yang dilakukan oleh KPU. Namun meski demikian, pihaknya masih akan tetap membuka posko pengaduan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Untuk sengketa proses ini dilakukan 3 hari kerja setela SK KPU diserahkan ke Parpol. Hari ini terakhir sampai jam 16.00 WIB yang berkoordinasi terkait gugatan atau sengketa belum ada tapi kami akan tetap menunggu hingga batas waktu terakhir,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini