Beranda Politik Bawaslu Pandeglang Buka Posko Aduan Rekrutmen PPK

Bawaslu Pandeglang Buka Posko Aduan Rekrutmen PPK

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi.

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang membuka posko aduan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Sekretariat Bawaslu Pandeglang yang berada di Jalan Raya Pandeglang – Serang Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang.

Posko tersebut menerima aduan atau masukan dari masyarakat apabila ada calon PPK yang saat ini mengikuti seleksi di KPU Pandeglang masuk anggota Partai Politik (Parpol) atau lainnya yang dianggap melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan, posko pengaduan tahapan rekrutmen PPK dibuka dari 18 Januari hingga 4 Febuari 2020.

Kata dia, bagi masyarakat yang mengetahui ada pendaftar PPK yang rekam jejaknya kurang bagus kemudian masuk kepengurusan partai politik itu bisa memberikan informasi kepada Bawaslu.

“Nanti kami akan berikan data pada KPU terkait pengaduan tersebut dan kami sampaikan sebelum tahapan pelantikan, sehingga hasil rekrutmen PPK ini bisa berkualitas, dan mampu berintegritas pada saat menjalankan tugas Pilkada Pandeglang,” jelas Ade ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).

Selain bisa langsung memberikan laporan di posko pengaduan yang ada di Kantor Sekretariat Bawaslu, warga yang ingin memberikan pengaduan bisa mendatangi Sekretariat Panwascam yang ada di kecamatan masing-masing.

Namun kata Ade, saat memberikan laporan warga tersebut harus memberikan data pribadi lengkap sehingga laporan tersebut tidak bersifat bohong. Selain itu, jika ada barang bukti pendukung sebaiknya ikut dilampirkan juga saat memberikan laporan.

“Panwascam juga bisa menerima aduan itu yang selanjutnya memberikan data pada kami. Tentunya dalam hal memberikan masukan harus lengkap memberikan data pribadi dan kalau yang dilaporkan terkait kepengurusan parpol harus ada juga barang bukti berupa SK, sehingga bukti ini bisa kami berikan pada KPU untuk diklarifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak dibuka pada 18 Januari kemarin hingga hari ini Bawaslu Pandeglang belum menerima adanya laporan tersebut.

“Belum sampai saat ini kami belum menerima laporan atau aduan masyarakat terkait adanya calon PPK yang masuk anggota Parpol atau lainnya,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini